Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Kejari Simalungun Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana Desa

Redaksi - Sabtu, 29 Februari 2020 16:25 WIB
241 view
Kejari Simalungun Penyuluhan Hukum Penggunaan Dana Desa
SIB/Roida Siahaan
Ulos Pamonting : Camat Siantar Daniel Silalahi  akan menyematkan ulos pamonting kepada Kajari Gloria Sinuhaji. 
Simalungun (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun penyuluhan hukum (Luhkum) di Kantor Camat Siantar Jalan Asahan Km 4,5 Rabu (26/5). Penyuluhan dan penerangan hukum itu langsung dipimpin Kajari Gloria Sinuhaji SH MH didampingi Kasi Intel Rudi Sagala dan para jaksa bidang intelijen (Intel).

Luhkum terkait program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) tahun 2020 diikuti 17 nagori yang terdiri dari pangulu dan bendahara di kantor Camat Siantar. Sebelum melakukan penerangan hukum, Kajari Gloria Sinuhaji menerima penghargaan berupa ulos "pamonting" yang disematkan oleh Camat Siantar Daniel Silalahi.

"Inilah cara kami menghormati tamu," kata Daniel yang merasa berterimakasih atas kesediaan pihak kejaksaan untuk memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pangulu/bendahara se-kecamatan Siantar, karena materi yang diberikan terkait penyerapan anggaran dalam penggunaan dana desa, maka saya menghadirkan seluruh pangulu dan bendahara dalam acara Luhkum tersebut,” jelas Daniel.

Sebelumnya, Kajari Sinuhaji memaparkan dan menegaskan agar jangan takut atau jangan ragu untuk memaksimalkan penyerapan anggaran dana desa. Gunakan dana desa dengan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, katanya.
Tentu saja pemanfaatannya harus berdampak bagi masyarakat karena pemerintah memberikan dana desa agar pembangunan merata yang dimulai dari pelosok desa. Penggunaan anggaran harus maksimal dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Asal jangan membuat laporan fiktif, seperti dibuat kegiatan tapi kenyataannya tidak pernah ada. Hal ini bisa dipidana dan diproses hukum," jelas Sinuhaji.

Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 sudah jelas aturannya. Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Tujuan utama program Jaga Desa menjadikan kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa. Dengan demikian diharapkan dapat dihindari kesan ketakutan bagi kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut.

“Namun demikian saya juga tidak akan bertoleransi dengan pangulu/kepala desa yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya,” tegasnya. (S03/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru