Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

RDP, DPRD Nilai BUMN dan Perkebunan Swasta di Labusel Abaikan Kepentingan Masyarakat

* Penyaluran CSR digunakan Untuk Kepentingan Korporasi Semata
Redaksi - Senin, 02 Maret 2020 21:16 WIB
251 view
RDP, DPRD Nilai BUMN dan Perkebunan Swasta di Labusel Abaikan Kepentingan Masyarakat
SIB/Barita Manullang
RDP: Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Labusel dipimpin Ketua Komisi B HM. Romadhon, SH didampingi pimpinan dewan H. Zainal Harahap dan Edi Parapat bersama sejumlah perwakilan perusahaan BUMN dan Swasta, Jumat (28/2) d
Kotapinang (SIB)
Komisi B DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyoroti kepedulian sosial sejumlah perusahaan perkebunan karet dan kelapa sawit milik BUMN maupun swasta di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. DPRD menilai perusahaan-perusahaan perkebunan milik BUMN/Swasta cendrung mengabaikan dan tidak memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Salah satunya perkebunan karet Lonsum Sei Rumbya.

Hal itu dikatakan anggota Komisi B DPRD Labusel Ir H Efrin Harahap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perwakilan perusahaan, Jumat (28/2) di Kantor DPRD Labusel Jalan Lintas Sumatera Kampung Bedagai Kotapinang. Ia menyebutkan banyak perusahaan BUMN dan swasta di Labusel tidak perduli terhadap kondisi dan situasi di lokasi HGU dan tidak responsif terhadap berbagai permasalah yang ada, seperti luapan air limbah, asap dan gangguan lainnya terhadap lingkungan yang tak teratasi. Masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan keluhan tentang hal ini tetapi pihak management membiarkannya begitu saja.

Hal yang paling buruk terjadi di lokasi perkebunan karet Lonsum Sei Rumbya. Menurut informasi ysng diterima DPRD Labusel dari masyarakat Sei Rumbya, perkebunan Lonsum Sei Rumbya justru memberikan dampak buruk kepada masyarakat. Terutama persoalan limbah

“Keluhan masyarakat di berbagai perkampungan wilayah seputaran areal perkebunan Sei Rumbya sangat banyak yang kami terima dan tak mungkin kami urai satu persatu. Selain itu, dari berbagai informasi yang disampailan oleh masyarakat kepada Komisi B DPRD Labusel, keberadaan perkebunan Lonsum Sei Rumbya manfaatnya tidak dirasakan sama sekali oleh masyarakat sekitar,” katanya.

Corporate Social Responsibility
Selain itu DPRD Labusel juga menyoroti sejumlah perusahaan BUMN termasuk Perkebunan PT ABM , PT SMA, PT Herpinta dan Perkebunan Normark dalam penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) disinyalir tidak tidak jelas peruntukannya dan diduga menyimpang dari ketentuan sasaran pemanfaatan dan diragukan besaran nominal CSR yang disalurkan.

Menanggapi hal tersebut , pimpinan DPRD Labusel H. Zainal Harahap mengatakan instansi pemerintah yaitu Kementerian BUMN harus mengevaluasi secara total dan menyeluruh BUMN-BUMN dan perusahaan swasta yang ada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, terutama dalam hal keperdulian sosial terhadap masyarakat sekitar.

“CSR adalah bentuk keperdulain setiap perusahaan kepada masyarakat sekitarnya. Bukan digunakan untuk kepentingan korporasi semata. DPRD Labusel menginginkan perusahaan BUMN dan perkebunan swasta ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar baik dari sisi sosial juga ekonomi, ” kata H. Zainal

Khususnya keberadaan perusahaan plat merah di daerah Labusel termasuk untuk memberikan kebaikan dan manfaat bagi masyarakat sekitar. Bila kebaikan dan kemanfaatannya hilang, maka hilang fungsi utama perusahaan negara tersebut.

“Kalau tak membawa kebaikan dan tak perduli dengan masyarakat sekitar, untuk apa ada perusahaan besar perkebunan karet dan sawit di Labusel. Komisi B DPRD Labusel akan terus mendalami semua laporan masyarakat yang diterima dan segera menindaklanjutinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. DPRD juga akan segera melakukan koordinasi dengan Kementrian BUMN untuk bersama-sama mengevaluasi sejumlah perusahaan yang dianggap kurang keperduliaannya terhadap masyarakat,” tambah H Zainal.

Sementara itu, anggota DPRD Labusel dari Fraksi Hanura H. Edimin (Asiong) meminta pengoperasian beberapa perusahaan termasuk PT. ABM, PT SMA, PT Herpinta, PT Normark dan Lonsum Sei Rumbya yang berada di lingkungan Kabupaten Labusel membuat laporan pertanggungjawaban terkait HGU, pajak dan CSR.

Hal itu diungkapkan Asiong pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi B HM Romadhon Nasution, SH dan dihadiri anggota Hajali Sagala, Hj. Laila Hanum, H. Sutiman, Lahmuddin, Ayu Sahfitri dan BJ. Ginting. Hadir juga Bappeda Kamaluddin dan Kabag Hukum mewakili Pemerintahan Daerah.

Haji Edimin menerangkan, agar perusahaan PT. ABM, PT SMA, PT Herpinta, PT Normark dan Lonsum Sei Rumbya dapat mempertunjukan laporan pertanggungjawaban terkait keperdulian sosial, pajak, HGU yang diketahui belum mempunyai kejelasan. (L05/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru