Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Pria Pemilik Ganja 14,66 Gram Disidangkan di PN Simalungun

Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2020 16:42 WIB
209 view
Pria Pemilik Ganja 14,66 Gram Disidangkan di PN Simalungun
grid.ID
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Jaksa Juna Karokaro SH menghadapkan FKPT sebagai terdakwa kasus kepemilikan ganja 14,66 gram ke sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jumat (7/3).

Terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polres Simalungun Marudut Nababan, Parlin Saragih, Donal Tobing di Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Simalungun, Sabtu 28 September 2019.

Dari saku celana terdakwa, polisi menemukan 10 bungkus ganja seberat 11,66 gram yang sebelumnya dibeli bersama temannya Alvin (DPO) seharga Rp 100 ribu dari Erwin (DPO) di Jalan Mangga Kota Pematangsiantar.

Menurut terdakwa, ganja tersebut adalah milik Alvin yang dititipkan ke terdakwa saat berboncengan naik sepeda motor. Terdakwa diturunkan di pinggir jalan dan Alvin pamit sebentar hendak membeli kertas tiktak. Ketika menunggu Alvin di tepi jalan polisi datang dan menangkap terdakwa bersama ganja yang disita dari kantong celananya.

Terdakwa dijerat melanggar pasal 114 pasal 111 dan pasal 127 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi Donal Tobing hadir dalam sidang itu dan keterangannya dibenarkan oleh terdakwa didampingi Pengacara Sintong Sihombing.

Untuk mendengar keterangan saksi lainnya, sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu Panitera Jonni sidabutar ditutup dan dibuka kembali, Selasa depan. (S03/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru