Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Traktor Dana Desa Humbahas TA 2018

* Pengamat Hukum: Kejaksaan dan Kepolisian Humbahas Kurang Koordinasi
Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2020 17:03 WIB
696 view
Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Traktor Dana Desa Humbahas TA 2018
Tongam Manalu SH MH
Humbahas (SIB)
Sejumlah elemen masyarakat menyayangkan sikap pihak Kejaksaan Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Kepolisian Resor Humbahas yang dinilai saling lempar tanggung jawab dalam hal penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan traktor roda empat jenis John Deere dari Dana Desa (DD) TA 2018.

Menurut mereka, penanganan kasus ini terkesan tidak ada koordinasi, sehingga muncul saling lempar tanggungjawab. Khususnya pihak kejaksaan yang disebut-sebut sudah terlebih dahulu menangani kasus yang sudah sempat viral dan ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh salah seorang pengamat hukum dari Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA) Tongam Manalu SH MH. Dia mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang boleh atau tidak dua institusi penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian) untuk sama-sama melakukan penyelidikan terhadap satu kasus yang sama. Hanya saja kata dia perlu koordinasi.

“Secara hukum, tidak ada aturan untuk mengatur itu. Cuma di situ harus ada koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian. Biasanya, kalau sudah disidik kepolisian, itu tidak ditangani jaksa lagi. Begitu juga sebaliknya. Jadi itu masalah koordinasi. Bukan masalah hukum. Jadi ini kembali ke masalah etika profesi,” kata Tongam Manalu saat dimintai SIB tanggapan via terkait adanya pemberitaan Kejari dan Polres Humbahas saling lempar tanggung jawab penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan traktor dana desa.

Pengacara kondang, sekaligus dosen Fakultas Hukum Unita ini menjelaskan, kejaksaan dan kepolisan harus tetap melakukan koordinasi khususnya dalam hal penanganan kasus yang sama. Seperti penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan traktor John Deere tersebut.

Dia mencontohkan, apa yang sudah disidik oleh pihak kejaksaan seharusnya harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Begitu juga sebaliknya. Kalau polisi yang sidik, yang menjadi jaksa penuntut umumnya adalah dari pihak kejaksaan.
Ditambahkan, apabila kasus itu merupakan pengaduan masyarakat, tidak ada alasan lembaga penerima pengaduan itu untuk tidak menindaklanjuti atau menghentikan kasus itu. Kecuali, kata dia, kalau terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Di sana jelas, siapa yang tertangkap dan institusi mana yang menangkap.

“Kalau sifatnya pengaduan masyarakat, kepada siapa pengaduan itu dilaporkan, ya lembaga itu wajib menindaklanjutinya. Lain cerita kalau kejaksaan mengatakan tidak berwenang, atau tidak berkompeten. Istilahnya, pihak kejaksaan mengatakan, silahkan saja ke Tipikor (dilapor). Tapi itu jarang terjadi. Dan tidak mungkin mereka membuat keputusan seperti itu. Jadi jika laporan itu memang masuk ke kejaksaan, wajib segera menyelesaikan kasus itu. Karena itu tadi, pengaduan masuk ke mereka (kejaksaan). Begitu juga dengan kepolisian,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, apabila laporan itu sama-sama dimasukkan ke kedua lembaga penegak hukum itu, kata dia, mereka harus tetap berkoordinasi siapa yang akan menanganinya.

“Cuma masalahnya, apakah kedua belah pihak pro aktif?. Kalau keduanya pro aktif, di situlah mereka berkoordinasi. Memang bisa sama-sama menyelidiki kasus itu. Cuma masalahnya tidak bisa seseorang dihukum karena persoalan yang sama. Karna tidak mungkin kepolisian melimpahkan ke jaksa. Jaksa melimpahkan ke kepolisian. Itu akan jadi masalah. Dan karena kasus-kasus seperti itulah sehingga muncul KPK. Karena kejaksaan dan kepolisian sangat lamban menangani sebuah kasus,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan traktor roda empat jenis John Deere pengadaan dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018 di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan yang berarti.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas dan Unit Tipikor Polres Humbahas terkesan saling lempar tanggung jawab, mengenai tindaklanjut penanganan kasus pengadaan traktor yang menghabiskan anggaran negara belasan miliar tersebut.

Pihak kejaksaan mengaku tidak menangani kasus itu lagi karena pihak kepolisian sudah lebih dahulu dan lebih jauh mendalami kasus itu. Sementara pihak kepolisian mengaku, tidak ada alasan pihak kejaksaan untuk tidak menindaklanjuti kasus itu, sepanjang masih pada tahap penyelidikan. (BR8/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru