Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Wali Kota Pematangsiantar Ajak Warga Bayar Pajak Melalui e-Filing

Redaksi - Senin, 09 Maret 2020 15:18 WIB
106 view
Wali Kota Pematangsiantar Ajak Warga Bayar Pajak Melalui e-Filing
SIB/Dok
TERBANGKAN : Wali Kota Pematangsiatar Hefriansyah bersama pihak Kanwil DJP Sumut II, menerbangkan balon ke udara, sebagai tanda dibukanya acara Spectaxcular 2020 di lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar, Minggu (8/3).
Pematangsiantar (SIB)
Warga Kota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM mengajak warganya membayar pajak melalui aplikasi online e-filing yang telah disediakan.

"Sudah ada metode yang paling gampang untuk membayar pajak, dengan aplikasi online yaitu e-filing, wajib pajak dapat melapor di mana saja dan kapan saja," kata Hefriansyah saat menghadiri acara Spectaxcular 2020 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar di lapangan H Adam Malik Pematangsiantar, Minggu (8/3).

Dia mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, pihaknya menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan Kanwil DJP Sumut II dan KPP Pratama Pematangsiantar. Diharapkan, melalui kegiatan tersebut, masyarakat bisa lebih paham dan antusias menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.

Diharapkan, dengan partisipasi masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya, maka pembangunan akan dapat diteruskan dan ditingkatkan demi kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya Kota Pematangsiantar.

"Perbankan dan Kantor Pelayanan Pajak agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak ragu dan tidak enggan membayar kewajiban pajaknya terhadap negara untuk pembangunan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah mengatakan, Spectaxcular secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya serentak di seluruh Indonesia, bertujuan untuk mendekatkan DJP dengan para stakeholder, terutama masyarakat selaku wajib pajak.

"Melalui acara ini kami mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat untuk melaksanakan pelaporan SPT tahunan orang pribadi, batas waktunya 31 Maret 2020. Kami menyediakan kemudahan pelaporan melalui e-filing, sehingga lebih mudah dan tidak perlu mengantri di kantor Pelayanan Pajak," tutupnya. (S11/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru