Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Target Serapan KUR Hortikultura untuk Karo Rp 18 Miliar Lebih

Redaksi - Senin, 09 Maret 2020 15:21 WIB
131 view
Target Serapan KUR Hortikultura untuk Karo Rp 18 Miliar Lebih
GATRA.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan serapan kredit usaha rakyat (KUR) untuk petani di Sumatera Utara tahun 2020 sebesar Rp862,301 miliar.

“KUR tersebut terdiri dari tanaman pangan Rp571,785 miliar dan Rp290,516 miliar untuk tanaman hortikultura,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Dahler melalui Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian Jonni Akim Purba kepada wartawan, Minggu (8/3) di Medan.

Menurut Akim, target KUR tersebut diperuntukkan bagi petani di seluruh kabupaten/kota se-Sumut dan masing-masing kabupaten/kota sudah ada alokasinya. Seperti Nias sebesar Rp12,900 miliar untuk tanaman pangan dan Rp4,078 miliar untuk tanaman hortikultura.

“Namun, target KUR yang terbesar ada di Kabupaten Simalungun sebesar Rp27,500 miliar untuk tanaman pangannya. Sedangkan untuk tanaman hortikultura target KUR terbesar ada di Kabupaten Karo sebesar Rp18,078 miliar lebih. Jadi, masing-masing kabupaten/kota berbeda targetnya, sesuai dengan potensi daerah itu,” kata Akim.

Dikatakannya, KUR tersebut akan disalurkan oleh BNI dan BRI dengan suku bunga berkisar 6% per tahun dan saat ini, sosialisasi KUR tersebut terus dilakukan baik oleh dinas-dinas pertanian kabupaten/kota maupun perangkat desa.

Menurut pedoman teknis penyaluran KUR, kata Akim, KUR merupakan salah satu skema kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak termasuk sektor pertanian, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Skema kredit ini disalurkan oleh bank maupun lembaga keuangan bukan bank yang ditugaskan.

Tahun 2020, target pemerintah menyediakan dana subsidi bunga sebesar Rp190 triliun untuk program KUR, dalam upaya mendorong kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional. Alokasi program KUR tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemberian kredit kepada usah mikro dan kecil, khususnya di sektor pertanian.

“Saat ini, Kementan menargetkan penyaluran KUR sektor pertanian sebesar Rp 50 trilliun dengan rincian untuk sub sektor tanaman pangan Rp14,23 triliun, sektor hortikultura Rp6,39 triliun, sektor perkebunan Rp20,37 triliun dan sektor peternakan Rp9,01 triliun,” terangnya.

Terkait dengan program KUR, kata Akim, ada beberapa peran pemerintah/kementerian teknis antara lain, mempersiapkan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi yang melakukan usaha produktif yang bersifat individu, kelompok, kemitraan dan/atau kluster untuk dapat dibiayai dengan kredit/pembiayaan. Kedua, menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penjaminan kredit/pembiayaan. Ketiga, melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit atau pembiayaan, dan keempat, memfasilitasi hubungan antara usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan pihak lainnya seperti perusahaan inti/off taker yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha. (R6/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru