Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

DPMPN Simalungun Berikan 3 Peraturan Bupati Kepada Pangulu Nagori

Redaksi - Rabu, 11 Maret 2020 13:41 WIB
361 view
DPMPN Simalungun Berikan 3 Peraturan Bupati Kepada Pangulu Nagori
Sarimuda Purba
Simalungun (SIB)
Guna mempercepat proses pencairan Dana Desa (DD) tahun 2020, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun memberikan 3 Peraturan Bupati (Perbup) kepada 386 kepala desa.
Kepala DPMPN Kabupaten Simalungun Sarimuda Purba menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Pamatang Raya, Selasa (10/3).

Adapun ketiga Perbup tersebut yakni Peraturan Bupati Simalungun No 46 tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap nagori. Peraturan Bupati Simalungun No 49 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori. Peraturan Bupati Simalungun No 50 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di nagori.

Dengan demikian ketiga Perbup tersebut menjadi acuan yang digunakan sebagai pedoman mereka dalam kegiatan dan pelaksanaan DD tahun 2020.

Untuk itu dianya berpesan kepada para pangulu nagori (kepala desa) untuk segera menyerahkan dokumen APBDes ke DPMPN agar pencairan DD bisa diproses. Sampai saat ini baru 31 desa yang sudah menerima pencairan DD tahap I tahun 2020 dari 386 nagori, ujarnya. (S01/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru