Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Desember 2025

Masyarakat Minta Tertibkan Galian C Ilegal di Desa Pancurnapitu dan Siraja Hutagalung Taput

Redaksi - Senin, 28 September 2020 21:52 WIB
770 view
Masyarakat Minta Tertibkan Galian C Ilegal di Desa Pancurnapitu dan Siraja Hutagalung Taput
Foto SIB : Bongsu Batara Sitompul
Usaha galian c ilegal jenis pasir sungai yang disedot pakai mesin kompresor dari Sungai Batang Toru yang berlokasi di Desa Pancur Napitu sampai Desa Si Raja Hutagalung Kecamatan Siatas Barita bebas beroperasi dan diduga terkesan ada pembiaran.&am
Tapanuli Utara (SIB)
Masyarakat meminta supaya usaha galian c ilegal di sepanjang Dusun Parsalakan Desa Pancurnapitu sampai Lumbanratus, Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatasbarita Kabupaten Tapanuli Utara ditertibkan pihak yang berwajib.

" Usaha tambang pasir di lokasi tersebut berjumlah 10 lokasi, berjejer di sepanjang Dusun Parsalakan sampai Desa Siraja Hutagalung. Pasir disedot dari Sungai Batangtoru menggunakan mesin penyedot, " ungkap salah seorang warga Desa Pancurnapitu yang tidak mau disebutkan namanya kepada SIB, Minggu (27/9).

Menurutnya, kegiatan galian pasir tersebut mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, jalan akan cepat rusak akibat terus dilintasi truk yang kelebihan tonase.

" Selain itu juga, dump truk pengangkut pasir yang keluar menuju Jalinsum Tarutung - Pahae ini sering tidak sanggup saat jalan menanjak karena muatan yang berat. Sudah ada truk yang terbalik karena tidak sanggup melintas di jalan tanjakan saat ingin keluar ke Jalinsum Tarutung - Pahae tepatnya di Simpang Jalan STM Pancurnapitu. Setiap harinya mencapai seratusan truk baik dari berbagai tempat datang membeli pasir ke lokasi galian tersebut, " ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, truk - truk yang melintasi Jalan STM Pancurnapitu juga sangat membahayakan rumah warga. Apalagi lokasi jalannya tanjakan dan rumah warga saling rapat.

"Melihat kondisi itu, saya meminta supaya pihak yang berwenang dari PemprovSumatera Utara menindak para pelaku usaha galian c tersebut. Sebab untuk masalah galian c yang mengeluarkan izin adalah Pemprov Sumut. Begitu juga Pemkab Taput khususnya Dinas Lingkungan Hidup bisa turun dan menindak para pelaku usaha galian c ilegal di Parsalakan dan Lumbanratus itu, " ungkapnya.

Ia juga berharap, wakil rakyat dari DPRD Sumut kiranya bisa turun ke lokasi. Apalagi usaha galian pasir di Parsalakan sampai ke Lumbanratus terkesan ada pembiaran dan selama ini tidak pernah ditindak pelaku usahanya.

Pantauan SIB di lapangan, usaha - usaha galian pasir berjejer di sepanjang Jalan Parsalakan sampai Lumbanratus. Di tiap lokasi, tumpukan pasir menggunung untuk dijual ke penampung.

Pasir itu diambil dari Sungai Batangtoru menggunakan mesin kompresor ukuran besar.
Terkait hal itu, Kepala Cabang Wilayah III Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, Leo Lopulisa Haloho ketika dikonfirmasi SIB melalui telepon selulernya mengatakan, usaha galian pasir di Dusun Parsalakan Desa Pancurnapitu sampai Dusun Lumbanratus Desa Siraja Hutagalung adalah ilegal atau tidak memiliki izin.

" Usaha galian pasir sungai yang sudah memiliki izin di Taput hanya ada di Desa Parbubupea Kecamatan Tarutung dan Dusun Aeklas, Desa Simangumban Julu Kecamatan Simangumban. Selebihnya belum ada memiliki izin, " ungkapnya.

Saat ditanya apakah material diambil dari usaha galian c ilegal bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD dan APBN, Leo menegaskan hal itu tidak dibenarkan. Menurutnya, berdasarkan UU RI nomor 28 tahun 2009 dan UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Pasal 161 menyebutkan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan dari sumber yang tidak berasal pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35, pasal 104 dan pasal 105 bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

"Semua itu untuk mendukung pembangunan sektor daerah dalam hal penerimaan pajak mineral bukan logam dimana pajak itu merupakan pajak kabupaten / kota sesuai amanah UU nomor 28 tahun 2009 dan UU nomor 3 tahun 2020, " terangnya.
Kadis Dinas Lingkungan Hidup Taput, Heber Tambunan yang dikonfirmasi SIB via telepon selulernya berjanji pihaknya akan turun ke lapangan mengecek lokasi. (G02/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru