Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026
Selama Tahun 2020

Kejaksaan Negeri Toba Samosir Tetapkan 10 Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Redaksi - Rabu, 30 Desember 2020 20:31 WIB
466 view
 Kejaksaan Negeri Toba Samosir Tetapkan 10 Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Foto SIB/Eduwart MT Sinaga
Kajari Toba Samosir Robinson Sitorus. 
Toba (SIB)
Kejaksaan Negeri Toba Samosir selama tahun 2020 tidak hanya terfokus kepada penegakan dan pelayanan hukum semata, tetapi melakukan kegiatan-kegiatan sosial dengan memberikan sembako selama pendemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Robinson Sitorus didampingi Kasi Intel Gilbert Sitindaon kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir Jalan Patuan Nagari Balige, Kabupaten Toba, Selasa (29/12).

"Selama tahun 2020 ini, selain tupoksi kita dalam hal pelayanan dan penegakan hukum, kita juga memberikan sembako kurang lebih 800 paket. Di samping itu, kita juga telah mendatangi beberapa warga yang kurang mampu lainnya," terang orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Toba Samosir ini.

Terkait penanganan kasus pidana umum selama 2020 lanjutnya, dari 90 kasus yang ada dan ditangani Kejaksaan Negeri Toba Samosir 30 persen masalah pencabulan anak dibawah umur.

"Dalam hal ini, kita melakukan tuntutan maksimal atas sejumlah kasus cabul. Penuntutan maksimal seperti hukuman 20 tahun penjara ini sebagai terapi agar tidak ada lagi kasus-kasus pencabulan khususnya anak dibawah umur di Kabupaten Toba," ungkapnya.

Untuk bagian pidana khusus (Pidsus) yakni tindak pidana korupsi di tahun 2020, ada 10 orang tersangka yang sudah ditetapkan dari 3 perkara. Dimana 2 orang terkait tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toba yang sudah putus namun belum ingkrah. Dua orang lagi tersangka pada tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba yang saat ini sudah tahap persidangan.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi Internasional Kayak Marathon di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba, sudah P21. Mudah-mudahan nanti di Januari 2021, akan dilakukan pelimpahan atau tahap 2 karena oleh jaksa peneliti menyebutkan telah lengkap," sebutnya.

Terkait jumlah pengembalian uang negara atas tindak pidana korupsi yang bisa dikembalikan kepada negara, Robinson menyebutkan ada kurang lebih Rp 1,2 miliar. Pengembalian uang tersebut dari kasus pembangunan jaringan listrik di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Toba sebesar Rp 500 juta tahun anggaran 2013 dan Rp 760 juta dari tindak pidana korupsi program kegiatan penyelesaain komplik-komplik pertanahan dan program penataan penguasaan, pemilik, penggunaan dan pemamfaatan tanah pada Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Toba tahun anggaran 2014, katanya. (H01/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok