Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Gugus Tugas Covid-19 di Karo “Vakum”, Operasi Usaha Hiburan, Restoran Tidak Diatur

Redaksi - Kamis, 31 Desember 2020 13:05 WIB
377 view
Gugus Tugas Covid-19 di Karo “Vakum”,  Operasi Usaha Hiburan, Restoran Tidak Diatur
Foto dok/Pemkab Karo
RUNNING TEST : Running test pada billboard di gerbang pintu masuk Kantor Bupati Karo mengimbau penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Karo (SIB)
Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Penularan Covid -19 Kabupaten Karo yang berkantor di jalan Selamat Ketaren Kabanjahe terkesan "vakum".

Pantauan wartawan Selasa (29/12), saat hendak melakukan konfirmasi terkait data perkembangan kasus Covid-19, mengalami kesulitan karena petugas tidak ada, kecuali personil Satpol PP Pemkab Karo yang berjaga di lokasi.

Kadis Kesehatan Kabupaten Karo sebagai salah satu instansi terkait pelaksanaan gugus tugas tidak berhasil dikonfirmasi baik langsung maupun konfirmasi lewat selulernya.

Sementara itu, Kadis Kominfo &PDE Kabupaten Karo Drs Jhonson Tarigan ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/12) mengakui sedikit menurunnya kegiatan gugus tugas. Tapi aparat kepolisian dibantu TNI dan Satpol PP tetap melakukan penegakan hukum terkait Perbup nomor 46 tahun 2020 di lapangan, katanya.

"Pemkab Karo tetap melakukan sosialisasi disiplin protokol kesehatan dengan cara 3 M untuk memutus mata rantai penularan covid - 19 melalui billboard, spanduk dan pengumuman mobil berjalan.

Secara terpisah, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo yang dikonfirmasi melalui WatsAppnya, Selasa (29/12) terkait surat edaran Gubsu nomor 360/9626/ 2020 tanggal 18 Desember 2020 perihal persyaratan memiliki PCR atau rapid test antigen warga yang masuk ke Sumatera Utara, dikatakan kebijakan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran nomor 556/991/2020 tanggal 29 Desember 2020 yang ditujukan kepada para pelaku usaha pariwisata.

Ditanya tentang waktu beroperasi restoran dan sarana hiburan kepariwisataan, Munarta Ginting menyebutkan belum ada diatur dalam ketentuan. Kalau tentang jam berapa kegiatan beroperasinya, belum ada ketentuan yang mengatur.

Kakan Satpol PP Kabupaten Karo Hendrik Tarigan yang dikonfirmasi wartawan terkait surat edaran Gubsu tentang PCR bagi warga yang masuk ke Sumut dalam suasana Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan edaran Kadis Pariwisata Karo, katanya personil Polres Tanah Karo dan Satpol PP telah melakukan pos penjagaan operasi lilin 2020 di Daulu termasuk menindak lanjuti edaran Gubsu tentang PCR.

Sementara itu, mengenai jam tutup operasi restoran, hiburan hotel atau usaha pariwisata lainnya, menurut Hendrik Tarigan surat tersebut tidak diketahui karena tidak ada ke Satpol PP. Menurutnya, tidak ada aturan pembatasan jam operasinya, apalagi hotel, sudah pasti buka 24 jam.(K01/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok