Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Polres Agara Tangani 908 Kasus Tahun 2020

Redaksi - Senin, 04 Januari 2021 20:34 WIB
499 view
Polres Agara Tangani 908 Kasus Tahun 2020
Foto SIB/Armentoni Munthe
Tampak Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SH SIK saat Konferensi Pers dengan wartawan. 
Kutacane (SIB)
Selama Tahun 2020, Polres Aceh Tenggara menangani perkara sebanyak 908 kasus. Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SH SIK kepada wartawan dalam konferensi pers sekaligus refleksi akhir tahun, di Mapolres Agara, Kamis (31/12).

Dikatakan, dari 908 kasus yang ditangani itu, sebanyak 519 kasus sudah terselesaikan. Artinya persentase penyelesaian 60 persen, kalau dibanding tahun 2019 lalu sebanyak 947 yang terselesaikan 380 kasus dengan persentase 40 persen. “Berarti ada penurunan jumlah perkara 39 kasus atau 4 persen, sedangkan penyelesaian perkara meningkat menjadi 139 kasus atau 27 persen”, ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres yang turut didampingi Kabag OPS Kompol Ikhsan dan Kasat Reskrim AKP Suparwanto, kegiatan tersebut sebagai tolak ukur dan evaluasi bagi Polres Aceh Tenggara dalam menjalankan tugas Kamtibmas selama satu tahun.

Kapolres Wanito Eko Sulistyo juga menjelaskan, dari 908 kasus yang ditangani itu, Lakalantas tercatat 105 kasus 61 terselesaikan dengan persentase 58 kasus. Maka terjadi kenaikan sebanyak 19 kasus atau 18 persen, dibandingkan tahun 2019 dengan jumlah perkara 86, terselesaikan 74 kasus atau 88 persen.

Sementara pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tercatat 107 kasus, yang sudah terselesaikan 69 kasus. Kasus judi sebanyak 28 kasus, penyelesaian 100 persen dan curanmor 63 kasus, sedangkan yang terselesaikan 15 kasus.

Untuk kasus menonjol lanjutnya, yang sudah dilimpahkan berkas perkaranya tahap 2 atau P21 yakni, pembunuhan di Desa Penguhapan, Kecamatan Babul Makmur atas nama tersangka ER, kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Lawe Sagu Hulu Kecamatan Lawe Bulan atas nama tersangka MA. Kemudian kasus korupsi di kantor KIP tahun 2017, terkait penggunaan dana Pilkada, kedudukannya sudah di P21, terang Kapolres.

Di samping itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, dalam perayaan natal dan kegiatan keagamaan lainnya agar tidak di luar tempat ibadah, juga tidak menyelenggarakan pertemuan yang mengundang orang banyak.

Seperti pesta perayaan malam pergantian tahun baru, arak-arakan pawai atau karnaval dan pesta kembang api, sebagaimana maklumat Kapolri nomor: Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada libur natal dan tahun baru (Nataru), tegas Wan Eko panggilan akrab Kapolres Aceh Tenggara itu. (K10/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok