Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Deportasi 3 WNA

Redaksi - Selasa, 05 Januari 2021 20:22 WIB
492 view
Tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Deportasi 3 WNA
Internet
Ilustrasi deportasi
Simalungun (SIB)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pematangsiantar Victor Manurung SH MH mengungkapkan, di sepanjang Tahun 2020, pihaknya telah mendeportasi sebanyak 3 orang Warga Negara Asing ( WNA), asal negara Italia,Myanmar dan Malaysia.

Hal itu dikatakannya kepada wartawan di Aula SBU, Kantor Imigrasi, Jalan Medan KM 11,5 Kabupaten Simalungun, akhir pekan lalu. Ketiga WNA tersebut di antaranya Schipizza Pierro ( Italia), San Win Naing (Myanmar) dan Hew Sew Yuan (Malaysia), yang melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, yaitu Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia, lebih dari 60 hari, dari batas waktu izin tinggal, dikenakan tindakan administrative berupa deportasi dan penangkalan.

Untuk pengawasan keberadaan orang asing yang berada di wilayah kerja , meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupatrn Simalungun, Tebingtinggi, Toba Samosir, Dairi, Humbahas, Tapanuli Utara dan lainnya, telah terbentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), yang bekerja sama dengan beberapa instansi yang ada daerah kota dan kabupaten tersebut dan senantiasa melakukan rapat koordinasi maupun operasi gabungan, dengan pihak-pihak terkait.

Untuk kantor pelayanan Keimigrasian, ada di beberapa daerah seperti di Kabupaten Simalungun, Tebingtinggi, Humbahas dan Bandara Silangit. Dengan adanya beberapa Kantor /Unit Kerja Keimigrasian, akan semakin dekat dengan masyarakat, yang akan mengurus, paspor, izin tinggal dan lainnya.

Pihaknya senantiasa berkomitmen, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang akan mengajukan permohonan pengurusan paspor, namun hendaknya tetap mematuhi anjuran protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan menjaga jarak, baik kepada petugas di loket maupun masyarakat pemohon. (S04/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru