Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Camat Siantar Martoba Diberi Waktu 3 Hari Tuntaskan Pembukaan Jalan ke Gang Sawit Kecil

Redaksi - Kamis, 07 Januari 2021 20:38 WIB
916 view
Camat Siantar Martoba Diberi Waktu 3 Hari Tuntaskan Pembukaan Jalan ke Gang Sawit Kecil
Internet
Ilustrasi pembukaan jalan
Pematangsiantar (SIB)
Komisi I DPRD Pematangsiantar memberi batas waktu tiga hari kepada Camat Siantar Prasizu Minly Harahap SSTP, Camat Siantar Martoba, menuntaskan pembukaan ruas jalan umum ke pemukiman penduduk di Gang Sawit Kecil Jalan Sumber Jaya II Pematangsiantar.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPRD, Andika Prayogi Sinaga SE pada RDP (rapat dengar pendapat) Komisi I DPRD (bidang pemerintahan) di ruangan Ragakom, Selasa (6/1), menyikapi tuntutan warga Gang Sawit Kecil, tentang pembukaan ruas jalan umum ke pemukiman mereka.

RDP dihadiri Kepala BPN Pematangsiantar, Alwy dan staf, Camat Siantar Martoba Prasizu M Harahap, Sofian Siregar Lurah Sumber Jaya, utusan warga Gang Sawit Kecil, Tumpal H Sitorus H Br Siregar dan Edi Siregar kuasa hukum pemilik tanah alm Naru.

DPRD Pematangsiantar menerima surat pengaduan masyarakat warga Gang Sawit Kecil terkait masalah batas tanah milik alm Naru dengan sertifikat SHM nomor 591, ternyata “memakan” luas tanah yang sudah disepakati bersama peruntukannya 4 meter untuk ruas jalan masuk-keluar ke pemukiman warga setempat.

Menyikapi pembukaan jalan, Ketua Komisi I DPRD menyimpulkan dan memberi batas waktu tiga hari kepada Camat Siantar Martoba melakukan mediasi dan menuntaskannya ke pihak keluarga almarhum Naru.

Kepala BPN Pematangsiantar, Alwy mengisyaratkan meski tanah milik alm Naru sudah bersertifikat, dapat diselesaikan untuk mengakomodir tuntutan warga, menyangkut pembukaan ruas jalan umum ke lokasi pemukiman warga setempat.(S02/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru