Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

UMK Kota Padangsidimpuan Tahun 2021 Rp 2.676.200

Redaksi - Kamis, 07 Januari 2021 20:56 WIB
2.034 view
UMK Kota Padangsidimpuan Tahun 2021 Rp 2.676.200
Foto Dok/Budi Amin Rangkuti
Budi Amin Rangkuti 
Padangsidimpuan (SIB)
Kabid Pendataan dan Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Padangsidimpuan, Budi Amin Rangkuti kepada wartawan Rabu (6/1) mengatakan ,berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara nomor : 188.44/587/KPTS/2020 Upah Minimum Kota (UMK) Kota Padangsidimpuan untuk tahun 2021 ditetapkan Rp2.676.200.

Dikatakan, UMK Kota Padangsidimpuan tahun 2021 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama dengan UMK tahun 2020.”
Ketetapan UMK tersebut merupakan hasil rapat anggota dewan pengupahan dan juga berdasarkan surat nomor : 561/5112/2020 tentang usulan penetapan UMK Kota Padangsidimpuan tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19, jadi tidak naiknya UMK tersebut merupakan hasil musyawararah dan keputusan dari pemerintah,” ujarnya.

Besaran UMK Kota Padangsidimpuan tersebut tambah Budi merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja 0- 1 tahun , sedangkan yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala yang diatur dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.

“Terkait besaran UMK Kota Padangsidimpuan , sudah kita sampaikan kepada setiap perusahaan yang ada di Kota Padangsidimpuan , kita berharap dan meminta agar setiap perusahaan dan pelaku usaha bisa menerapkan UMK tersebut kepada buruh maupun pekerja," ujarnya. (G-05/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru