Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

ADD Tahap III Tidak Cair, Perangkat Desa di Labusel Tidak Gajian

Redaksi - Kamis, 07 Januari 2021 21:01 WIB
739 view
ADD Tahap III Tidak Cair, Perangkat Desa di Labusel Tidak Gajian
Internet
Ilustrasi
Kotapinang (SIB)
Anggaran Dana Desa (ADD) tahap ke III tahun anggaran 2020 di seluruh desa Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tidak cair.
Akibatnya, hampir seluruh kepala desa dan perangkat desa di lima kecamatan tidak gajian antara satu hingga dua bulan, pada akhir tahun 2020 lalu.

Seperti Desa Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kotapinang misalnya, kepala desa dan 14 perangkat desanya tidak menerima gaji untuk November dan Desember 2020. Parahnya, sampai saat ini mereka belum mendapatkan kepastian apakah gaji tersebut dapat dibayarkan pada tahun 2021 ini.

"ADD yang belum dibayarkan itu 20 persen dari total ADD yang seharusnya diterima Pemerintah Desa Perkebunan Sei Rumbia dari Pemkab Labusel. Nggak tahu apa masalahnya sehingga tidak dibayarkan," kata salah seorang perangkat desa setempat, Selasa (5/1).

Kondisi serupa juga dialami Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Sejak November 2020 lalu, perangkat desa tidak menerima gaji, karena sisa ADD tidak dibayarkan. Pj Kepala Desa Sisumut, Indrawati Nasution, SE yang dikonfirmasi pun tidak dapat memastikan apakah gaji tersebut dapat dibayarkan tahun ini.

"Kalau mau jelasnya silahkan tanyakan saja ke keuangan," katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Labusel, Ahmad Zein Nasution yang dikonfirmasi, Rabu (6/1) membenarkan belum dibayarkannya ADD tahap III atau 20 persen dari total ADD yang semestinya diterima masing-masing desa. Menurutnya, hal itu disebabkan penerimaan Pemkab dari pemerintah pusat tidak mencapai 100 persen, sehingga berimplikasi terhadap penerimaan desa.

"Sisa 20 persen itu jika penerimaannya 100 persen. Tapi kalau penerimaannya tidak sesuai, maka yang ditransfer ke desa sesuai dengan sisa penerimaan itu, misalnya 10 persen atau lainnya," katanya.

Meski demikian kata dia, pemerintah desa tidak perlu khawatir, karena pencairannya akan diajukan sebagai pengalihan pembayaran pada tahun 2021. Menurutnya, jika kondisi normal, setelah proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti, maka pembayaran sisa ADD tahun 2020 itu akan dialokasikan melalui Perubahan APBD 2021.

"Kami berharap pemerintah desa bersabar, karena sisa ADD tahun 2020 itu akan dialokasikan melalui Perubahan APBD 2021. Tapi itu jika kondisi normal, tidak sedang bencana atau hal-hal lain yang mengganggu situasi keuangan," katanya. (L06/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru