Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026
Kajari Deliserdang:

Pemkab yang Ingin Bantuan Hukum Jangan Beri Data Separuh-separuh

Redaksi - Jumat, 16 April 2021 13:04 WIB
579 view
 Pemkab yang Ingin Bantuan Hukum Jangan Beri Data Separuh-separuh
(Foto: SIB/Jekson Turnip)
FOTO BERSAMA: Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan didampingi Sekda Darwin Zein dan para OPD foto bersama dengan Kajari Jabal Nur SH MH didampingi Kasi Datun Fahri SH MH dan jajaran usai acara sosialisasi di Lubukpakam, Kamis (15/4).&
Lubukpakam (SIB)
Jajaran Kejari Deliserdang melakukan sosialisasi perdata dan tata usaha negara (Datun) kepada jajaran Pemkab di Aula Cendana Kantor Bupati, Lubukpakam, Kamis (15/4). Sosialisasi itu mengambil tema peran kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara dalam pembangunan di Kabupaten Deliserdang.

Sosialisasi dipimpin Kajari Deliserdang Jabal Nur SH MH bersama Kasi Datun Fahri SH MH dan jajaran. Sementara pihak Pemkab dipimpin langsung Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan bersama Sekda Darwin Zein bersama staf ahli, asisten, para pimpinan OPD dan Kabag Hukum Era Permata Sari serta Kabag lainnya.

Jabal Nur dalam penjelasannya menyebut, tugas dan fungsi jaksa bukan dalam pidana saja, melainkan dalam bidang perdata dan tatau saha negara yang bertujuan dalam menyelamatkan dan pemulihan uang negara. Hal itu sesuai tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang tertuang dalam pasal 30 ayat 2 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan.

"Tahun 2020 pihak Kejaksaan Agung melalui Bidang Datun melakukan penyelamatan keuangan negara lebih kurang Rp 223 triliun dan pemulihan keuangan negara lebih kurang Rp 18 miliar, sayangnya kegiatan kejaksaan dalam Bidang Datun kurang terekspose. Jadi Kejaksaan dan pemerintah merupakan mitra satu kesatuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera," papar Jabal.

Soal pemberian bantuan hukum kepada pemerintah, Jabal Nur yang merupakan mantan Kajari Sergai itu mengajak agar yang bersangkutan (pimpinan OPD) tidak memberikan data separuh-paruh. Sebab jika separuh data yang diberikan maka bantuan hukum bisa tidak maksimal.

"Bantuan hukum sama seperti diagnosa dokter, sewaktu pasien ditanya keluhan ada sakit kepala. Tapi ternyata ada sakit pinggang. Jadi dokter memberikan obat sakit kepala tetapi pasien tidak sembuh. Sama dengan bantuan hukum, jika data separuh-paruh diberikan bisa lebih rumit lagi persoalan hukum yang akan dihadapi," tuturnya.

Soal takut rahasia diberikan data secara lengkap yang akan berakibat dapat dipublis ke yang lain, Jabal Nur mengajaknya agar jangan takut. Sebab SOP Kejaksaan ada etika. Apabila seseorang minta bantuan hukum dengan pemberian data-data secara lengkap, maka pihak Kejaksaan tidak boleh membagikan kepada bidang lain.

Sebelumnya, Ashari Tambunan dalam sambutannya berharap Kejaksaan memberi penjelasan seluas-luasnya soal fungsi dan manfaat Datun, untuk dapat menambah ilmu dan wawasan pribadinya serta juga para pimpinan OPD dalam menjalankan tugas di Pemkab Deliserdang.

"Saya berharap kepada yang hadir agar memanfaatkan momentum tersebut. Tujuannya agar ada penjelasan dan pegangan dalam proses pemerintahan termasuk dalam proses pembangunan," tutur Ashari.

Acara itu ditutup dengan sesi tanya jawab dari para pimpinan OPD. Lalu ditutup dengan foto bersama. (C3/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru