Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025

PN Lubukpakam Tunda Putusan Sengketa Lahan Pekuburan, Tergugat Kecewa

Redaksi - Rabu, 18 Agustus 2021 21:22 WIB
533 view
PN Lubukpakam Tunda Putusan Sengketa Lahan Pekuburan, Tergugat Kecewa
(Foto: SIB/Lisbon Situmorang)
BERI KETERANGAN:  Kuasa hukum tergugat (kiri) dan warg Ali Topan Sembiring (2 dari kiri) bersama puluhan masyarakat Desa Rambung Baru, memberikan keterangan kepada wartawan, usai penundaan sidang putusan sengketa lahan, Rabu (18
Lubukpakam (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam kembali menunda agenda putusan sidang perkara perdata sengketa lahan pekuburan sekira 20 hekta di Kecamatan Sibolangit, antara penggugat PT Nirvana Memorial Nusantara (NMN) dengan tergugat 5 warga Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Penundaan itu disampaikan Majelis Hakim Makmur Pakpahan, didampingi hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba, pada sidang yang digelar PN Lubukpakam, Rabu (18/8/2021), setelah membuka persidangan dan menutup kembali.

Sidang dihadiri puluhan warga Desa Rambung Baru dengan kuasa hukumnya Ravi Ramadana, tanpa dihadiri kuasa hukum penggugat.

Usai persidangan, kuasa hukum tergugat mengatakan, majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan setelah kuasa hukum penggugat menyurati PN Lubukpakam. Dalam suratnya, kuasa hukum penggugat bermohon penundaan 4 minggu karena berada di Jakarta dan tidak bisa hadir karena PPKM.

“Jika penggugat tidak hadir usai penundaan berakhir, sidang agenda putusan akan tetap dilanjutkan. Sebab, penundaan sudah 2 kali,” jelas Ravi Ramadana sebagaimana dilaporkan jurnalis Koran SIB Lisbon Situmorang.

Tergugat berharap majelis hakim tetap memutuskan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan saksi yang sudah diajukan. Menurutnya, obyek yang disengketakan penggugat adalah salah obyek atau kabur, karena lahan masyarakat yang digugat berada di Desa Rambung Baru, sedangkan obyek yang digugat berada di Desa Bingkawan.

Sementara perwakilan warga, Ali Topan Sembiring bersama tergugat Pendi Sembiring, Anita Sitepu, Elieser Sitepu, Nungkun dan Dalan Ukur, bersama puluhan warga Desa Rambung Baru mengaku kecewa dengan penundaan sidang putusan karena sudah 2 kali tertunda. Padahal, proses persidangan itu sudah setahun lebih.

“Bagaimana nasib kami warga desa selaku pencari keadilan. Kami tetap harus mendampingi 5 warga yang digugat dan antusias mengikuti setiap persidangan, karena mereka mempertahankan tanah yang selama ini menjadi lahan untuk bertani. Dengan meninggalkan pekerjaan di Sibolangi datang ke Lubukpakam setiap sidang sudah menghabiskan uang transport dan uang makan. Kemana lagi kami mengadu ?” tutur Ali Topan Sembiring. (*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru