Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

PN Simalungun Lakukan Konstatering Sebelum Eksekusi Lahan di Parmanukan dan Lumban Tongatonga Parapat

Redaksi - Minggu, 31 Oktober 2021 18:23 WIB
793 view
PN Simalungun Lakukan Konstatering Sebelum Eksekusi Lahan di Parmanukan dan Lumban Tongatonga Parapat
foto:roland saragih/mistar
Suasana Kantor PN Simalungun.
Simalungun (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, melakukan konstatering (penetapan batas-batas tanah terperkara) dengan mengundang termohon eksekusi Bagian Boru Nainggolan dkk warga Parmanukan dan Lumban Tonga-tonga Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten Simalungun, Selasa (26/10).

Konstatering dilakukan di ruangan mediasi kantor PN Simalungun dengan menghadirkan pihak pemohon eksekusi yang diwakili kuasa hukumnya Antonius Sitohang SH dan pihak termohon eksekusi.

Demikian informasi diperoleh SIB melalui Panitera PN Simalungun Robin Nainggolan SH didampingi humas Aries Kata Ginting SH siang itu.

"Pengadilan sudah memanggil para termohon eksekusi yakni Bagian Boru Nainggolan bersama 18 termohon lainnya serta pemohon eksekusi yang diwakili kuasanya Antonius Sitohang SH untuk diberi pengarahan oleh Ketua PN Simalungun Vera Yetti Magdalena SHMH," sebut Ginting.

Ginting menambahkan, dalam perkara ini sudah melakukan peringatan (aanmaning) oleh Ketua pengadilan, panitera dan juru sita pada Rabu 15 Agustus 2018 yang bertujuan agar para termohon dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan terperkara," ucap Nainggolan senada dengan juru sita Siringoringo.

Ditambahkan oleh Aries K Ginting putusan perkara perdata No. 45/PDT.G/2016 menyatakan gugatan penggugat Sahat Sinaga dkk terhadap tergugat Bagian Boru Nainggolan dkk dikabulkan untuk sebagian.

Menyatakan segala surat di atas tanah terperkara dan untuk dan atas nama tergugat 1 sampai dengan tergugat 28 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. Selanjutnya memerintahkan tergugat 1 s/d 28 untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong.

Kemudian di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 45/PDT.G/2016.Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara No. 75K/PDT/2018 tanggal 26 Pebruari 2018, menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan PN Simalungun.

Kemudian pihak termohon eksekusi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan hasilnya PK ditolak. Atas kemenangannya, pihak penggugat Sahat Sinaga dkk yang diwakili ahli warisnya Manuala Sinaga mengajukan permohonan eksekusi atas bidang tanah seluas lebih kurang 1,5 hektare di Parmanukan dan Lumbantongatonga Parapat.

Atas permohonan tersebut pihak PN Simalungun mengundang para termohon eksekusi dan pemohon eksekusi untuk menghadap Ketua PN Simalungun guna memastikan batas-batas tanah terperkara sebelum pelaksanaan eksekusi.

Pertemuan berjalan alot dan pihak termohon eksekusi sempat melakukan walk out sambil mengucapkan kata-kata penolakan. "Silahkan eksekusi kami akan bakar," ucap para termohon sebagai ungkapan memprotes tidak setuju dengan penetapan batas-batas yang akan dilakukan pengadilan.

Menurut Humas Aries Kata Ginting, perkara tersebut sudah inkrah dan sesuai UU RI No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI, Perlawanan, Peninjauan Kembali (PK) dan upaya hukum lainnya tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. (D2/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru