Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026
Rekrut Driver Sebanyak-banyaknya

KPPU dan Ombudsman Diminta Ambil Alih Permasalahan Taksi Online

Redaksi - Kamis, 04 November 2021 17:19 WIB
315 view
KPPU dan Ombudsman Diminta Ambil Alih Permasalahan Taksi Online
Internet
Ilustrasi taksi berbasis aplikasi atau online
Medan (SIB)
Dewan Pimpinan Unit Angkutan Sewa Khusus (ASK) Organda Medan, Binjai, Deliserdang dan Tanah Karo (Mebidangro) minta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman Provinsi Sumut mengambil alih permasalahan persaingan tidak sehat Taksi Online.

Unit ASK Organda Mebidangro telah melaporkan ke KPPU dan Ombudsman karena adanya perbuatan melanggar ketentuan seperti perekrutan sendiri terhadap driver (sopir).

Hal itu disampaikan Ketua ASK Organda Mebidangro Frans T Simbolon SE didampingi Sekretaris Juanda SE Ak yang juga dihadiri Ketua Organda Medan Month Gomery Munthe dan Sekretaris Organda Medan Jaya Sinaga kepada wartawan, Selasa (2/11) di Merdeka Walk Medan.

"Mereka kan perusahaan aplikasi, bukan memiliki izin angkutan, jadi mereka tidak berhak merekrut sopir di aplikator. Tidak ada cerita tentang kuota dan mereka tidak memiliki kuota dan anehnya mereka bisa merekrut sebanyak-banyaknya. Perbuatan ini adalah masuk dalam kategori monopoli persaingan usaha," ungkapnya.

Seharusnya Pemerintah konsisten sebagai pemberi izin penyelenggara yang di dalamnya ada pengawasan melekat, sehingga ada jaminan bagi penumpang untuk melaporkan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan sesuai dengan Permenhub RI Nomor PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggara ASK. Di mana masyarakat membutuhkan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan dan keteraturan atas penyelenggaraan ASK.

Namun parahnya, Pemerintah tidak memiliki sikap malah terkesan tidak peduli dengan permasalahan yang terjadi bahkan mengabaikan perusahaan-perusahan yang memiliki izin sehingga membawa persoalan itu KPPU dan Ombudsman oleh ASK Organda Mebidangro agar aplikator nakal itu ditindak.

Frans menambahkan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 27 Oktober 2021 bersama Komisi IV DPRD Kota Medan terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM/118/2018 tentang ASK bahwa aplikator merekrut pendaftaran mitra driver tidak bisa karena tidak mempunyai izin sebagai penyelenggara sewa khusus.

Hasil rekomendasi yang diterbitkan oleh DPRD Medan melarang aplikator untuk melakukan perekrutan sendiri terhadap driver dan hasil rekomendasi tersebut juga telah dikirimkan kepada seluruh perusahaan aplikator yang ada.

Hal senada disampaikan Jaya Sinaga Sekretaris Organda Kota Medan, bahwa Organda mendukung langkah-langkah yang diambil Dewan Pimpinan Unit ASK Organda Mebidangro.

"Kita harap kejadian ini diambil alih oleh KPPU dan Ombudsman sehingga ke depan tidak terjadi pembiaran. karena selama ini peraturan belum berjalan maksima di mana aplikator berjalan sendiri-sendiri sedangkan perusahaan yang benar-benar memiliki izin hanya ditempatkan sebagai penonton. (A13/c)
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru