Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Oktober 2025

Komisi I DPRD Medan Sebut Kepling Tidak Boleh Anggota Partai dan Pendamping PKH

Redaksi - Senin, 15 November 2021 17:25 WIB
355 view
Komisi I DPRD Medan Sebut Kepling Tidak Boleh Anggota Partai dan Pendamping PKH
Foto Dok
Mulia Syahputra Nasution
Medan (SIB)
Komisi I DPRD Kota Medan meminta Pemko khususnya 21 Camat di Kota Medan untuk memverifikasi kembali status setiap kepala lingkungan (Kepling) yang ada. Mengingat pada Desember nanti, pihak kecamatan direncanakan akan mengeluarkan SK pengangkatan Kepling yang ada di jajarannya.

"SK pengangkatan rencananya akan dikeluarkan Desember ini, maka kita minta setiap camat untuk melakukan verifikasi status para Kepling terlebih dahulu," ujar Anggota Komisi I Mulia Syahputra Nasution, Jumat (12/11).

Verifikasi status Kepling yang dimaksud, kata Mulia, yakni oknum Kepling tidak boleh merangkap jabatan seperti menjadi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pasalnya, pendamping PKH mendapatkan honor dari APBN yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Sedangkan disisi lain, Kepling merupakan perangkat pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Medan yang honor atau upahnya diambil dari APBD Kota Medan.

Kepada para camat, politisi Gerindra itu meminta agar memverifikasi kembali para kepling di wilayahnya supaya tidak ada lagi yang menjabat sebagai pendamping PKH saat nanti SK pengangkatannya ditandatangani di Desember.

"Pilihannya, oknum Kepling itu fokus menjadi Kepling dan mengundurkan diri sebagai pendamping PKH. Atau sebaliknya, mengundurkan diri sebagai Kepling dan tetap menjadi pendamping PKH. Harus dipilih, tidak boleh merangkap," katanya.

Selain itu, Mulia juga meminta para Camat Kota Medan agar memverifikasi kembali semua Kepling yang ada di wilayahnya dalam statusnya sebagai anggota partai politik. Pasalnya, pejabat kepala lingkungan dilarang terlibat atau menjadi anggota partai politik.

"Camat tidak boleh 'tutup mata' masih ada beberapa oknum kepling yang menjadi anggota partai politik. Itu jelas melanggar aturan, dan itu tidak boleh terjadi," tuturnya.

Dijelaskan Mulia, dengan seorang kepling menjadi anggota partai politik, maka dapat dipastikan bahwa kepling tersebut tidak akan bisa bersikap objektif dalam melayani masyarakat.

Diminta juga Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan untuk turut memastikan bahwa setiap camat telah memverifikasi seluruh Kepling di Kota Medan sebelum ditandatangani SK pengangkatannya. (A12/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru