Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

PN Gunungsitoli Mediasi Masalah Sengketa Tanah Gereja Katolik

Redaksi - Jumat, 26 November 2021 16:19 WIB
675 view
PN Gunungsitoli Mediasi Masalah Sengketa Tanah Gereja Katolik
(Foto: SIB/Riswan H Gultom)
MEDIASI: Ketua Majelis Hakim Taufik Noor Hayat SH membuka sidang dan menunjuk hakim mediator memimpin mediasi, Rabu (24/11).
Gunungsitoli (SIB)
Gugatan Pastor Paroki Gereja Katolik Kon Katedral St Maria Bunda Para Bangsa Kota Gunungsitoli, Pastor Mikael To Pr, terhadap warga Mareti Larosa, atas masalah penyerobotan tanah di Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi memasuki proses mediasi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (24/11).

Proses mediasi dipimpin Ketua Majelis Hakim, Taufik Noor Hayat SH didampingi hakim anggota Rocky Belmondo F Sitohang MH dan Fadel Pardamean Bate'e SH.

Ketua majelis hakim langsung mengumumkan mediasi diwakili pengacara penggugat, Cosmas Amazihono dengan tergugat dipimpin Hakim Mediator, Achmadsyah Ade Mury MH secara tertutup.

Usai mediasi dilakukan secara tertutup, Cosmas Amazihono memberitahu mediasi selanjutnya dilakukan lagi minggu depan. Dimana penggugat akan memperlihatkan akta, untuk menjawab tudingan tergugat yang mengatakan tanah berperkara bukan milik pastoral.

"Mediasi Rabu depan. Penggugat akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang tanah milik pastoral sesuai akta tanah," terang Cosmas.

Sementara tergugat, Mareti Larosa menegaskan, jika pihak penggugat bisa memperlihatkan bukti kepemilikan tanah tersebut, maka dia akan legowo tidak mengklaim itu tanahnya.

"Kalau penggugat bisa membuktikan tanah yang saat ini kami duduki dengan memperlihatkan alas hak, kami siap keluar dari tanah tersebut," katanya.

Proses mediasi juga dihadiri Komisi Harta Benda Gereja Katolik St Maria Bunda Para Bangsa Kota Gunungsitoli, Rozama Lase. (A19/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru