Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Oktober 2025

Warga Repa Resah Pemukiman Masyarakat di Dusun Huta Repa Diklaim Masuk Kawasan Hutan Lindung

Redaksi - Senin, 06 Desember 2021 18:35 WIB
616 view
Warga Repa Resah Pemukiman Masyarakat di Dusun Huta Repa Diklaim Masuk Kawasan Hutan Lindung
(Foto: Dok/Warga A Bakkara)
DIKLAIM : Puluhan pemukiman warga di Dusun Huta Repa Kelurahan Sipolha Kecamatan Pematang Sidamanik Simalungun yang diklaim pemerintah masuk Kawasan Hutan Lindung, Minggu (5/12).
Parapat (SIB)
Warga Repa Galimbat Bakkara, Lamhot Damanik dan Topan Bakkara resah dan mengeluh karena puluhan pemukiman di Dusun Huta Repa Kelurahan Sipolha Kecamatan Pematang Sidamanik Simalungun yang terletak di pesisir Pantai Danau Toba dan sudah ditempati masyarakat puluhan tahun, saat ini diklaim masuk menjadi Kawasan Hutan Lindung.

Demikian disampaikan warga Repa Galimbat Bakkara didampingi Lamhot Damanik fan Topan Bakkara di Parapat ke SIB, Minggu (5/12).

Galimbat menerangkan, saat ini puluhan kepala keluarga yang tinggal di Dusun Huta Repa resah karena pihak kehutanan telah mengklaim dan mematok batas kehutanan sampai ke pemukiman, makam, gereja meskipun letak tapal batas (tapak kuda) antara hutan dan lahan masyarakat sudah jelas.

"Pihak kehutanan telah mematok dan memberi tanda bahwa perladangan, makam, areal pemukiman, gereja bahkan hingga ke bibir Pantai Danau Toba di Dusun Huta Repa di klaim masuk Kawasan Hutan Lindung, Sabtu (20/11) lalu dan tidak tahu apa dasarnya," ujar Bakkara.

Diterangkannya, puluhan kepala keluarga saat ini resah dan mengeluh karena perladangan dan pemukiman yang telah ditempati ratusan tahun saat ini ditanyakan dan diklaim masuk Kawasan Hutan Lindung. "Saya menganggap dan meninilai perbuatan ini merupakan pemerkosaan hak masyarakat dan kami keberatan dan menolak Dusun Huta Repa masuk atau dijadikan sebagai Kawasan Hutan l lindung," tegas Bakkara.

Disampaikan, masyarakat Dusun Huta Repa telah menyurati Kementerian Kehutan dan Lingkungan Hidup untuk meminta penjelasan dan keadilan, karena tapal batas kehutanan dengan lahan masyarakat sudah ada sebelumnya.

"Warga sangat keberatan kerena tapal batas antara lahan masyarakat dan kehutanan sudah ada sebelumnya, tetapi kenapa saat ini lahan masyarakat dan pemukiman warga bahkan hingga ke bibir pantai Danau Toba dinyatakan dan diklaim masuk Kawasan Hutan Lindung," kata Galimbat. (D9/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru