Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Mahasiswa S-2 Hukum USI Pematangsiantar Ikuti Kuliah Umum di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

Redaksi - Selasa, 21 Desember 2021 20:22 WIB
1.057 view
Mahasiswa S-2 Hukum USI Pematangsiantar Ikuti Kuliah Umum di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(Foto: iNews/Taufan Mustafa)
Universitas Syiah Kuala Aceh. 
Pematangsiantar (SIB)
Mahasiswa Strata Dua (S-2) Program Studi (Prodi) Hukum Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar mengikuti kuliah umum di Universitas Syiah Kuala Kota Banda Aceh awal Desember 2021 lalu. Topik, "Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Otonomi Khusus Aceh," dan "Periodesasi Perkembangan Islam dan Hukum Adat Aceh."

"Semangat perubahan UUD 1945 dalam pembentukan Undang-Undang yang melimpahkan tugas dan tanggungjawab kepada DPR dapat dilaksanakan sebagai perubahan baru dan mendasar dalam politik perundang-undangan di Indonesia. Hal ini memerlukan keterampilan dalam menyusun undang-undang, dan ketajaman pengamatan serta ketelitian dalam mempertimbangkan faktor cultural, geografis, etnis dan agama, dan juga kultur politik pada masa transisi, sehingga undang-undang yang akan dihasilkan dalam jangka panjang, tidak akan menimbulkan masalah baru atau bahkan tidak dapat berlaku secara efektif," kata Dr Muhd Din, nara sumber pada kuliah umum ini.

Pada UU 11/2006 dijelaskan, pelaksanaan syariat Islam sebagai bagian dari keistimewaan. Dalam UU 11/2006, dari total 40 Bab, 273 pasal, ada 3 Bab yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan syariat Islam yang diletakkan secara berurutan yaitu, Bab XVII syariat Islam dan pelaksanaannya (tiga pasal, 125-127, merupakan tugas Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota). Bab XVIII, Mahkamah Syar' iyah (10 pasal, 128-137) dan Bab XIX, Majelis Pemusyawaratan Ulama (tiga pasal, 138-140).

Di penghujung acara, Rektor USI Pematangsiantar, Dr Corry dan jajarannya menyematkan ulos kepada, Dr Muhd Din SH MH, Dr Teuku Muttaqin Mansur, Dr Teuku Saiful SH MHum dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr Sri W Rahayu SH MHum.(D8/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru