Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

Sejumlah Banner Reklame di Siantar Barat Dibongkar karena Langgar Aturan

Redaksi - Sabtu, 15 Januari 2022 14:55 WIB
318 view
Sejumlah Banner Reklame di Siantar Barat Dibongkar karena Langgar Aturan
(Foto Dok/Tim Trantib Siantar Barat)
PERIKSA : Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution MSP saat memeriksa izin dari pihak vendor yang memasang banner di Jalan Sutomo Pematangsiantar, Jumat (14/1).
Pematangsiantar (SIB)
Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution MSP bersama Tim Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Siantar Barat membongkar sejumlah reklame jenis banner yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Jumat (14/1).

"Apa yang mereka lakukan adalah salah berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar nomor 19 tahun 2014 tentang izin reklame," kata Pardomuan sembari menjelaskan bahwa giat penertiban yang dilaksanakan Tim Trantib Kecamatan Siantar Barat bertujuan untuk menciptakan Kecamatan Siantar Barat lebih tertata dengan baik ke depannya.

Pada kesempatan itu, Pardomuan bertemu langsung dengan vendor banner serta menyarankan, segera melakukan pembongkaran dan tidak melanjutkan pemasangan lagi. Pardomuan mengakui, pihak vendor telah menyampaikan permohonan maafnya dan berjanji, membongkar sisa pemasangan banner.

"Mereka minta maaf, karena tidak tahu peraturan di daerah ini. Di awal mereka menunjukkan surat tugas dari vendor Medan, namun saya sampaikan, mereka harusnya mendatangi kantor lurah atau kecamatan atau pemerintah setempat, untuk mohon ijin atau menanyakan regulasi di daerah tersebut terkait reklame," terang Pardomuan.(D8/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru