Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold Ke MK

Redaksi - Sabtu, 19 Februari 2022 13:53 WIB
363 view
DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold Ke MK
Foto : Istimewa
LaNyalla Mattalitti.
Jakarta (harianSIB.Com)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Jurnalis Koran SIB Jamida Habeahan, melaporkan, untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.

LaNyalla mengatakan, bahwa wacana Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru. Sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.

Menurut setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun Presidential Threshold. Pertama, kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua, rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik. Ketiga, semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0%.

Menyikapi ketiga hal ini, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah. Karena itu ada upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. “ Kami mendukung upaya tersebut," tukas LaNyalla. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru