Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Sudung Situmorang Diberhentikan dengan Hormat dari Staf Ahli Jaksa Agung

Redaksi - Rabu, 23 Februari 2022 14:49 WIB
3.581 view
Sudung Situmorang Diberhentikan dengan Hormat dari Staf Ahli Jaksa Agung
Foto: Ist/harianSIB.com
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH
Medan (harianSIB.com)
Presiden RI mengangkat dua orang Staf Ahli Jaksa Agung sesuai Surat Keputusam Presiden (Keppres) RI Nomor 12/TPA Tahun 2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejagung (Kejaksaan Agung) RI.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya yang diterima wartawan melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan via aplikasi pesan, Rabu (23/2/2022), kedua orang tersebut adalah, Dr Drs M Rum SH MH yang tadinya Kajati Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, diangkat menjadi Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung dan Ely Shahputra SH MH yang tadinyaSekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil) Kejagung diangkat menjadi Staf Ahli Bidang Intelijen Kejagung.

“Berdasarkan Keppres tersebut, memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing- masing Sudung Situmorang SH sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021 dan Agus Riswanto, SH MH sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 1
Maret 2022," sebut Kapuspenkum Kejagung seperti dilaporkan jurnalis Koran SIB Martohap Simarsoit.

M Rum sebelumnya pernah bertugas di sebagai Kapuspenkum Kejagung dan juga pernah tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru