Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026
Meski Sempat Mendapat Perlawanan

Panwaslu Humbahas Tertibkan Alat Peraga Kampanye

- Sabtu, 01 Februari 2014 18:40 WIB
964 view
Panwaslu Humbahas Tertibkan Alat Peraga Kampanye
SIB/Frans Simanjuntak/ r
Tertibkan : Panwaslu Humbahas dibantu KPU, Pol PP dan Polres Humbahas menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai malanggar zonasi di Jalan Merdeka Doloksanggul. Foto dipetik, Kamis (30/1).
Humbahas (SIB)- Meski sempat mendapat perlawanan dari sejumlah pengurus partai maupun  calon anggota legislatif, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya menertibkan seluruh alat peraga kampanye, Kamis (30/1/2014).

Ketua Panwaslu  Humbahas Henri W Pasaribu kepada SIB di lokasi penertiban mengatakan, dasar penertiban alat peraga kampanye itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.15  pasal 17 ayat 1 huruf a-e. Selain itu, atas kesepakatan bersama Pemkab Humbahas, Panwaslu, KPU dan pengurus partai mengenai zonasi penggunaan dan penempatan alat peraga kampanye.

Dia menjelaskan, untuk daerah Doloksanggul, Ibu Kota Kabupaten Humbahas, terdapat empat zonasi yakni, untuk Jalan Merdeka mulai dari simpang empat besar ke lokasi Polsek Doloksanggul, selanjutnya untuk Jalan Siliwangi, dari simpang empat sampai mesjid. Untuk Jalan Letkol, dari simpang empat sampai simpang Gereja HKBP Pargodungan, Sementara untuk Jalan Sisingamangaraja, dari simpang empat sampai Jembatan Sihite.

Ditambahkannya, hasil penertiban alat peraga kampenye yang melibatkan KPU, Sat Pol PP Humbahas, dan Polres Humbahas itu selanjutnya akan dibawa ke Kantor Panwaslu setempat untuk didata dan dibuatkan ke dalam berita acara penerimaan untuk selanjutnya dikembalikan ke pengurus partai yang bersangkutan.

“Tapi ketika di tempat ada Caleg atau pengurus partai yang langsung buka sendiri kita persilahkan,”katanya, sembari menyampaikan, banyak para Caleg yang tidak puas dengan penertiban ini sekalipun melanggar. Tapi sesuai dengan peraturan dan kesepatakan yang bersama, semua alat peraga kampanye dinilai melanggar tetap akan ditertibkan. (F5/ r)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru