Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Pilkades Simangalam Labura Ditunda, Cakades Tempuh Jalur Hukum

Redaksi - Kamis, 19 Mei 2022 16:57 WIB
486 view
Pilkades Simangalam Labura Ditunda, Cakades Tempuh Jalur Hukum
Foto SIB / Chairul Matondang
LIHATKAN  : Cakades Simangalam, Sarjoko, memperlihatkan surat yang ditujukan kepada Panitia Pilkades Simangalam terkait pelaksanaan tahapan Pilkades Simangalam di kediamannya, Selasa (17/5).
Labura (SIB)
Sarjoko, salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Simangalam Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menyebutkan, sangat menyayangkan dan tidak terima ditundanya Pilkades Simangalam sampai tahun 2024.

"Sangat disayangkan, terjadi penundaan Pilkades sampai tahun 2024. Tahapan telah terlaksana dan sepertinya tidak ada alasan untuk penundaannya dan dengan penundaan tersebut, akan saya tempuh jalur hukum, agar pelaksanaan Pilkades Simangalam Labura tetap dilaksanakan, 25 Mei 2022," ujar Sarjoko.

Dikatakan, bahwa pada hari Selasa (17/5), dirinya telah menyurati Panitia Pilkades Simangalam, meminta penjelasan berkaitan kelanjutan tahapan pemilihan yang terhenti tanpa ada kepastian hukum.

Dalam suratnya, atas nama Cakades yang telah ditetapkan panitia Pilkades, meminta jawaban dan kejelasan dengan batas waktu 2 x 24 jam berkaitan tahapan Pilkades selanjutnya berdasarkan Perbup No 5 tahun 2022.

Ketua Panitia Pilkades Simangalam, Mulyadi Hasibuan, Selasa (17/5) malam, didampingi Sekretaris, M Sabidin menyebutkan, tahapan Pilkades Simangalam telah terlaksana sampai penetapan Cakades.

Tahapan selanjutnya, yakni, pengundian nomor urut Cakades. Semoga bisa terlaksana dan menunggu hasil pembahasan dan keputusan Panitia Pilkades Simangalam tingkat Kabupaten Labura.

Lima Cakades yang ditetapkan, Rusna Buaton, Tinar Usmawati Br Marpaung, Arsinus Marpaung, Janlas Marpaung dan Sarjoko.

Disebutkan juga, ada 3 Balon Cakades yang digugurkan karena berkaitan persyaratan administrasi pencalonan. Ketiganya, Yus A Br Situmorang, Satria Br Habeahan, Aspri Herpiana. (BR05/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru