Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Kejari Taput Sidik Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Purbatua

Redaksi - Selasa, 31 Mei 2022 14:09 WIB
1.498 view
Kejari Taput Sidik Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Purbatua
Foto: SIB/ Bongsu Batara Sitompul
KETERANGAN PERS : Kajari Taput, Much Suroyo SH didampingi Kasi Intel, Mangasitua Simanjuntak SH dan Kasi Pidsus, Juleser Simaremare SH memberikan keterangan pers terkait dinaikkannya status penyelidikan ke tingkat penyidikan kas
Tapanuli Utara (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMA Negeri 1 Purbatua Kabupaten Tapanuli Utara.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Much Suroyo, SH didampingi Kasi Intel, Mangasitua Simanjuntak, SH dan Kasi Pidsus, Juleser Simaremare, SH dalam keterangan Persnya di Kantor Kejari Taput, Senin (30/5).

"Kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMA Negeri 1 Purbatua yang kita periksa yakni dana BOS dari tahun 2019 sampai tahun 2021. Jumlah dana BOS yang masuk di SMA Negeri 1 Purbatua yakni, tahun 2019 sebesar Rp 182,4 juta, tahun 2020 sebesar Rp 164 juta dan tahun 2021 sebesar Rp 243, 79 juta. Terkait dugaan kasus itu, Kepala SMA Negeri 1 Purbatua WS dan Bendahara berinisial DS telah kita periksa , " terang Kajari.

Menurutnya, dari beberapa item belanja dana BOS telah ditelusuri, terdapat belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, seperti pembelian pengeras suara, pengadaan pintu terali besi laboratorium sekolah, wastafel sekolah, peralatan olahraga siswa dan beberapa item lainnya.

Kajari juga memaparkan, berdasarkan LHP Inspektorat Provinsi Sumatera Utara tanggal 25 Mei 2022 terkait dugaan kasus itu telah diperoleh potensi kerugian keuangan negara atas pengelolaan dana Bos pada SMA Negeri 1 Purba Tua Kecamatan Purba Tua Kabupaten Tapanuli Utara untuk tahun anggaran 2019 sampai tahun anggaran 2021 Rp. 396.260.800.

" Potensi kerugian keuangan negara tersebut yakni atas adanya dugaan pengadaan fiktif dan hal - hal lain yg tidak dapat pertanggungjawaban penggunaannya, " paparnya.

Atas dasar LHP tersebut, Kajari mengungkapkan, selanjutnya dilaksanakan ekpose gelar perkara dan seluruh peserta ekspose sepakat agar penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan umum.

" Pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk mencari bukti-bukti permulaan guna menentukan siapa saja pihak yang nantinya dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut, " terangnya. (F4/c)


Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru