Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Puluhan Dokter Gelar Aksi Damai, Dukung Terdakwa Suntik Vaksin Kosong di PN Medan

* Kuasa Hukum Dokter Gita: Banyak Kejanggalan Atau Keanehan
Redaksi - Rabu, 15 Juni 2022 17:00 WIB
566 view
Puluhan Dokter Gelar Aksi Damai, Dukung Terdakwa Suntik Vaksin Kosong di PN Medan
Foto: Getty Images/iStockphoto/baona
Ilustrasi.
Medan (SIB)
Puluhan orang yang mengatasnamakan sebagai perkumpulan dokter menggelar aksi solidaritas mendukung Dr Gita di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6).

Mereka mendukung dokter Gita, terdakwa perkara dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong yang akan menjalani sidang perdana.

Massa berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, Perhimpunan Dokter Umum Sumatera Utara, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menandatangi spanduk dukungan terhadap dokter Gita.

Menurut salah satu tim kuasa hukum dokter Gita, Dr Redyanto SH MH, kejadian suntik vaksin itu banyak kejanggalan atau keanehan. Sehingga, lanjutnya, dokter Gita menjadi korban ‘kriminalisasi’.

“Karena dokter G ini melaksanakan tugas atas permintaan dari penyelenggara yaitu Polres Belawan,” ujarnya kepada wartawan.

Dijelaskan Redyanto, dokter G akan disidangkan karena adanya video viral telah menyuntik anak dengan vaksin kosong.

Namun, sampai saat ini, anak tersebut sehat-sehat saja.

“Jadi, di mana letak menghalangi penanggulangan wabah yang diduga dilakukan dokter G,” jelasnya.

Dia berharap, pihak penyelenggara saat itu (Polres Belawan), juga harus bertanggungjawab atas persoalan ini.

“Kita juga berharap agar majelis hakim membebaskan dokter G. Kita bersyukur bahwa nakes Sumut kompak menunjukkan solidaritasnya,” harap Redyanto.[br]

Sementara itu, juru bicara (jubir) Pengurus Besar (PB) IDI Pusat, dr Beni Satria MKes menerangkan, sesuai amanah Undang-Undang Praktek Kedokteran 29/2004, bahwa penyelesaian kasus yang menimpa terhadap dokter yang sudah melakukan pekerjaan dan profesinya, berdasarkan SOP itu mendapat haknya pembelaan.

“Kita sangat menyayangkan bahwa dokter G tidak disidang etik terlebih dahulu. Kita sudah sampaikan bahwa prosesnya tidak melalui beberapa prosedur, termasuk juga sesuai surat edaran Mahkamah Agung (MA) bahwa itu harus melalui organisasi profesi, tapi kemudian kita hormati proses hukum dan kita kawal,” terangnya.

Menurut Beni, sebenarnya IDI sendiri sudah menyurati bahwa kasus ini diselesaikan terlebih dahulu di majelis etik kedokteran. Di majelis nanti, akan terlihat apakah ada pelanggaran etik atau disiplin yang dilakukan dokter Gita.

Sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan dokter Gita saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin tanggal 17 Januari 2022 lalu.[br]

Saat pelaksanaan berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat dari video, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong.

Agenda sidang terhadap sang dokter kemudian diketahui ditunda lantaran jaksa belum mempersiapkan berkas. "Ditunda hingga seminggu ke depan," ucap Rahmi Safrina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu saat dikonfirmasi. (A17/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru