Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

DPRD Sahkan RPJMD Kota Pematangsiantar 2022-2027

Redaksi - Jumat, 26 Agustus 2022 18:36 WIB
1.084 view
DPRD Sahkan RPJMD Kota Pematangsiantar 2022-2027
(Foto: SIB/Ekoinra Siahaan)
TANDATANGANI: Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA didampingi Sekda Pematangsiantar, Budi Utari AP saat menandatangani nota kesepakatan RPJMD Kota Pematangsiantar tahun 2022-2027 bersama Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Li
Pematangsiantar (SIB)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar melalui rapat paripurna ketujuh, mensahkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar 2022-2027, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang-siantar di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (25/8).

Laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar terhadap rancangan peraturan daerah Kota Pematangsiantar tentang RPJMD Kota Pematangsiantar 2022-2027 yang disampaikan Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Eka Hendra menjelaskan, sesuai dengan penugasan dalam rapat paripurna VII DPRD Kota Pematangsiantar tanggal 13,15,16 dan 18 Agustus 2022 kepada panitia khusus DPRD Kota Pematangsiantar, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang RPJMD Kota Pematangsiantar 2022-2027.

Hendra menyebut, telah mendapat pembahasan, Pansus DPRD Kota Pematang-siantar telah melaksanakan tugasnya dan menyerahkan hasilnya kepada pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Pematangsiantar.

Adapun hasil Pansus DPRD Kota Pematang-siantar diantaranya, Pansus DPRD Pematangsiantar meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk melaksanakan RPJMD sebagai acuan dan dijabarkan ke dalam RKPD, yang selanjutnya menjadi pedoman untuk menyusun RAPBD.

RKPD disusun dengan berpedoman pada RPJMD, maka program pemerintah daerah yang disusun dalam RKPD harus konsisten dengan program, indikator kerja serta perangkat daerah penanggung jawab yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Hal ini bertujuan agar janji politik kepala daerah kepada masyarakat yang disampaikan melalui visi misi, dan program prioritas dapat diwujudkan sesuai dengan harapan masyarakat.

Sehubungan dengan hal itu, diminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar memprioritaskan program dan kegiatan yang dicapai secara optimal dan realistis.[br]




Sementara, Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA mengatakan, dari berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui.

Pertanyaan, saran dan pendapat yang disampaikan anggota DPRD Pematangsiantar, baik dalam pemandangan umum, telah menunjukkan semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda sampai terlaksananya persetujuan bersama hari ini. "Untuk itu, kami sangat mengapresiasi," kata Susanti.

Terpisah, Plt Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Farhan Zamzamy SH saat dikonfirmasi terkait proyeksi prioritas pengesahan RPJMD 2022-2027 menjelaskan, proyeksi strategis yang akan diselesaikan ada empat.

Diantaranya, Sumber Daya Manusia, pertumbuhan ekonomi, tata kelola pemerintahan, infrastruktur dan lingkungan. (D8/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru