Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

Menkumham Ajak Pelaku UMKM Daftarkan Merek Dagang

Redaksi - Kamis, 08 September 2022 19:14 WIB
351 view
Menkumham Ajak Pelaku UMKM Daftarkan Merek Dagang
Foto Dok/Marlinto Sihotang
FOTO BERSAMA: Bupati Karo Cory Br Sebayang foto bersama Stafsus Menkum HAM Bane Raja Manalu (4 dari kanan) dan Karutan Kabanjahe Sangapta Surbakti SPd saat sosialisasi kekayaan intelektual di Berastagi, Kamis (8/9/2022).

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) supaya mendaftarkan merk dagang. Imbauan ini dikatakannya dalam sosialisasi kekayaan intelektual dalam rangka penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual di Kabupaten Karo, Kamis (8/9/2022) di Hotel Grand Orri Berastagi.

Sosialisasi ini digelar bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham yang dibuka Bupati Karo, Cory Sriwati Br Sebayang. Bupati Karo mengapresiasi kepedulian Kemenkumham kepada masyarakat Karo, seperti pekerja seni maupun pelaku UMKM untuk memiliki merek (brand).

Bane Raja Manalu dalam materinya menyebutkan, Menkumham terus melakukan percepatan dalam rangka pelayanan pada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali pelaku UMKM untuk memiliki merek.

“Kuatkan merek mu dengan perlindungan hukum. Bicara soal merek, itu sangat diperlukan sebab membuat produk menjadi layak dan bernilai mahal, menjadikan produk lebih penting," katanya.

Dalam kesempatan itu, Bane Manalu selaku Stafsus Menkumham, memberikan sebanyak 2 buah sertifikat merek kepada pelaku UMKM, yaitu Minyak Karo Premium Maka Begina dan Warung Dayak.

"Merek ini mendapat perlindungan hak atas merek dalam jangka waktu selama 10 tahun, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual," ujarnya.

Hadir juga Kepala Divisi Yankum Kemenkumham Kanwil Sumut Alex Cosmas Pinem, Kasubbid Pelayanan KAI Desy Anggerainy, Kepala Rutan Kabanjahe Sangapta Surbakti SPd serta jajaran Kemenkumham.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru