Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

Staf Khusus Menkumham Ajak Pelaku UMKM Daftarkan Merk Dagang

Redaksi - Jumat, 09 September 2022 16:28 WIB
402 view
Staf Khusus Menkumham Ajak Pelaku UMKM Daftarkan Merk Dagang
(Foto: SIB/Marlinto Sihotang)
Sosialisasi: Bupati Karo Cory Br Sebayang (4 dari kiri) foto bersama Stafsus Menkum HAM Bane Raja Manalu (4 dari kanan) dan Karutan Kabanjahe Sangapta Surbakti SPd (3 dari kiri) saat sosialisasi kekayaan intelektual di Berastagi, Kamis (8/9).&a
Berastagi (SIB)
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) supaya mendaftarkan merk dagang.

Himbauan ini dikatakannya dalam sosialisasi kekayaan intelektual dalam rangka penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual di Kabupaten Karo, Kamis (8/9) di Hotel Grand Orri.

Sosialisasi ini digelar bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham yang dibuka Bupati Karo Cory Br Sebayang. Bupati pun mengapresiasi sosialisasi ini.

"Ini adalah bentuk kepedulian dari Kemenkumham kepada masyarakat Karo, seperti pekerja seni maupun pelaku UMKM untuk memiliki Merk (Brand)," kata Bupati.

Bane Raja Manalu dalam pemberian materi menyebutkan, Menkumham terus melakukan percepatan dalam rangka pelayanan pada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali pelaku UMKM untuk memiliki Merk (Brand).

“Merk perlu gak sih?,” tanyanya kepada peserta sosialisasi yang rata rata memiliki usaha produk tersendiri. Ia menjelaskan, bahwa mempunyai merk berarti pelaku usaha berpeluang untuk menambah penghasilan. Tak hanya sebatas logo dan tagline, ini soal komitmen pengusaha memberikan manfaat, jaminan kualitas tertentu untuk konsumen, dengan tujuan untuk pembelian berkelanjutan,” sebutnya.

Ia pun menghimbau peserta yang hadir agar segera mendaftarkan Merk usaha yang digeluti sebagai upaya penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual.[br]





Dengan demikian, para pelaku usaha supaya tetap menanamkan kepercayaan kepada konsumen, dengan kualitas bahan dasar yang digunakan, proses unik atau langkah-langkah (movement) yang selalu berkembang bersama brand.

“Kuatkan merk mu dengan perlindungan hukum. Bicara soal merk, itu sangat diperlukan sebab membuat produk menjadi layak dan bernilai mahal, menjadikan produk lebih penting," katanya.

Dalam kesempatan itu, Bane Manalu selaku Stafsus Menkumham, memberikan sebanyak 2 buah sertifikat Merk kepada pelaku UMKM, yaitu Minyak Karo Premium "Maka Begina" dan "Warung Dayak".

"Merk ini mendapat perlindungan hak atas Merk dalam jangka waktu selama 10 tahun, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual," ujarnya.

Hadir juga Kepala Divisi Yankum Kemenkumham Kanwil Sumut Alex Cosmas Pinem, Kasubbid Pelayanan KAI Desy Anggerainy, Kepala Rutan Kabanjahe Sangapta Surbakti SPd serta jajaran Kemenkumham. (B1/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru