Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

BBM Naik, Bupati Taput Keluarkan Keputusan Terkait Tarif Baru Ongkos Angkutan Umum

Redaksi - Jumat, 09 September 2022 18:14 WIB
1.357 view
BBM Naik, Bupati Taput Keluarkan Keputusan Terkait Tarif Baru Ongkos Angkutan Umum
(Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ilustrasi. Ongkos angkutan darat diprediksi melonjak akibat BBM naik. 
Tapanuli Utara (SIB)
Menyikapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Bupati Tapanuli Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 545 Tahun 2022 tentang penetapan tarif ongkos mobil atau bus penumpang umum yang meliputi angkutan kota (Angkot), angkutan pedesaan (Angdes) dan angkutan antar kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Hal itu dijelaskan Kadis Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara Eliston Lumbantobing saat dikonfirmasi SIB via telepon selulernya, Kamis (8/9).

"Keputusan Bupati Taput untuk menetapkan kenaikan tarif ongkos penumpang untuk mengakomodir tuntutan sejumlah direksi angkutan umum yang meliputi angkutan kota dan angkutan desa dan angkutan antar kecamatan yang beroperasi di Taput agar dilakukan penyesuaian tarif ongkos penumpang pasca kenaikan harga BBM," jelasnya.

Dia menjelaskan, kenaikan tarif ongkos angkutan kota, angkutan desa dan angkutan antar kecamatan di Taput mulai berlaku sejak Selasa (6/9).

Berikut tarif ongkos angkutan umum yang meliputi Angkot, Angdes dan angkutan antar kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara yakni Tarutung Kota-Pansur Napitu tarif umum Rp 5.000 dan pelajar Rp 3.000.

Tarutung-Simorangkir tarif umum Rp 5.000 dan pelajar Rp 3.000.

Tarutung Kota-Hutabarat Partai Julu tarif umum Rp 5.000 dan pelajar Rp 3.000.

Tarutung Kota-Lapo Gambiri tarif umum Rp 5.000 dan pelajar Rp 3.000.

Tarutung Kota-Pancur Batu tarif umum Rp 7.000 dan pelajar Rp 4.000.

Tarutung Kota-Adiankoting tarif umum Rp 18.000. Tarutung Kota-Banuaji tarif umum Rp 7.000 dan pelajar Rp 4.000.

Tarutung Kota-Hutapea tarif umum Rp 5.000 dan pelajar Rp 3.000. Tarutung Kota-Sait Nihuta tarif umum Rp 5.000 dan pelajar Rp 3.000.

Tarutung Kota-Sipoholon Air Panas dan Aeminarium tarif umum Rp 5.000 dan pelajar Rp 3.000.[br]




Tarutung Kota-Pagar Beringin tarif umum Rp 7.000 dan pelajar Rp 3.000.

Tarutung Kota-Pagar Batu tarif umum Rp 8.000 dan pelajar Rp 4.000.

Tarutung Kota-Siborongborong tarif umum Rp 13.000.

Tarutung Kota-Aek Raja tarif umum Rp 12.000.

Tarutung Kota-Parmonangan tarif umum Rp 23.000.

Tarutung Kota-Huta Julu tarif umum Rp 28.000. Tarutung Kota-Onan Hasang tarif umum Rp 13.000.

Tarutung Kota-Sarulla tarif umum Rp 21.000. Tarutung Kota-Simangumban tarif umum Rp 26.000.

Tarutung Kota-Sipahutar tarif umum Rp 16.000. Tarutung Kota-Pangaribuan tarif umum Rp 26.000.

Tarutung Kota-Garoga tarif umum Rp 49.000. Tarutung Kota-Kampus IAKN dan Perumnas Silangkitang tarif umum Rp 7.000.

Siborongborong-Pagaran tarif umum Rp 10.000. Siborongborong-Parmonangan tarif umum Rp 41.000. Siborongborong-Sipahutar tarif umum Rp 17.000.

Siborongborong-Pangaribuan tarif umum Rp 32.000. Siborongborong-Garoga tarif umum Rp 49.000 dan Siborongborong-Muara tarif umum Rp 24.000.

Kenaikan tarif ongkos angkutan umum tersebut bervariasi mulai dari naik Rp 1.000 sampai Rp 11.500.

Dalam Surat Keputusan Bupati tesebut juga menjelaskan, mewajibkan setiap kendaraan angkutan umum mencantumkan tarif pada kendaraannya. (F4/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru