Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Desember 2025

Eksekusi Pengosongan Lahan di Mandoge Lancar

Redaksi - Minggu, 18 Desember 2022 19:38 WIB
332 view
Eksekusi Pengosongan Lahan di Mandoge Lancar
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Eksekusi Pengosongan Lahan di Mandoge oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jumat (16/12) berjalan tertib dan lancar.

Pelaksanaan eksekusi mendapat pengawalan petugas pengamanan dari Polres dan Polisi Militer.

Diawali dengan pembacaan berita acara penetapan eksekusi oleh jurusita Edward Siringoringo didampingi Daniel Siahaan dan Ika Astuti.

Disebutkan, dasar pelaksanaan eksekusi adalah Penetapan Nomor: 2/Pen.Pdt.Eks/2020/PN SIM, Jo Nomor: 14/Pdt.G/2016/Pn Sim, Jo Nomor 334/Pdt/2016/PT Mdn, Jo Nomor: 1937/K/Pdt/2017. Eksekusi atas lahan seluas ± 10.000 m2 (± 1 hektare).

Dengan Pemohon eksekusi Pdt Marsangkap Simangunsong M Div, Pendeta Sampuran Nauli dalam perkara Gereja HKBP c/q Gereja HKBP Resort HKBP Sampuran Nauli Distrik XXIV Tanah Jawa selaku Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi dan sekarang Pemohon Eksekusi.

Tergugat Alm Gr Tampubolon melalui keturunannya yang telah menerima ganti kerugian dan menguasai tanah milik HKBP Sampuran Nauli, Binsar Tampubolon dan Reni Simanjuntak.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar, karena rumah yang dikuasai Tergugat sudah dalam keadaan kosong.

Selanjutnya tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Simalungun menghancurkan rumah tersebut hingga rata dengan tanah, sesuai isi putusan.

"Agar diserahkan dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun kepada Penggugat," jelas Ringo. (D2/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru