Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Kanwil DJP Sumut I Catat Penerimaan Pajak Rp35,08 Triliun

Redaksi - Rabu, 28 Desember 2022 17:06 WIB
330 view
Kanwil DJP Sumut I Catat Penerimaan Pajak Rp35,08 Triliun
Foto : Kartika/detikSumut
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi
Medan (SIB)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat, realisasi penerimaan pajak secara bruto sebesar Rp35,08 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp27,54 triliun, pada posisi 26 Desember 2022.

"Dari nilai kinerja penerimaan pajak tersebut, Kanwil DJP Sumut I mencapai 115,53% dari target penerimaan 2022. Realisasi penerimaan tersebut tercatat mengalami pertumbuhan bruto sebesar 41,95% dan pertumbuhan netto sebesar 59,6% dibandingkan realisasi penerimaan pada periode yang sama pada tahun 2021, ungkap Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dalam siaran pers, Selasa (27/12).

Disebutnya, penerimaan itu berasal dari tiga sumber penyumbang terbesar yakni perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp8,97 triliun. Kemudian industri pengolahan sebesar Rp7,35 triliun dan kegiatan jasa lainnya sebesar Rp2,79 triliun.

Selain itu, tercatat data kepatuhan wajib pajak (WP) dalam penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPh sampai dengan 26 Desember 2022 untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi sebanyak 361.450 SPT, dan untuk SPT Tahunan WP Badan sebanyak 24.187 SPT.

Jadi dari total 385.637 SPT yang telah dilaporkan tersebut, maka Kanwil DJP Sumut I mencapai 100,16% dari target kepatuhan 2022.

Di samping itu, pada tahun 2022 ini lima unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). Kanwil DJP Sumut I yakni KPP Pratama Medan Petisah, dan KPP Pratama Medan Polonia meraih predikat WBK.

Selanjutnya, KPP Pratama Medan Barat dan KPP Pratama Medan Timur meraih predikat WBBM.[br]





Predikat WBK diberikan kepada unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi dengan baik melalui enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi, bisa memberikan pelayanan prima, serta mampu mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kakanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya di tahun 2022, sehingga target penerimaan dan kepatuhan di wilayah kerjanya ini berhasil tercapai.

Keberhasilan ini merupakan pemacu bagi seluruh pegawai di Kanwil DJP Sumut I untuk dapat berkinerja lebih baik lagi di tahun 2023, ujarnya. (A1/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru