Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Mantan Ka BPN Simalungun Diadili Didakwa Palsukan Surat Tanah dan Rugikan Bingei Siboro Puluhan Miliar

Redaksi - Kamis, 02 Maret 2023 12:42 WIB
822 view
Mantan Ka BPN Simalungun Diadili Didakwa Palsukan Surat Tanah dan Rugikan Bingei Siboro Puluhan Miliar
Foto: pixabay.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
EH (58) dikenal sebagai mantan Kepala Badan Pertanahan (Ka BPN) Simalungun,didakwa jaksa Firmansyah memalsukan surat tanah, yang merugikan Sendi Bingei Purba Siboro puluhan miliar rupiah, perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (1/3).

Menurut jaksa di dalam surat dakwaannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di kantornya Jalan Asahan 39 P Siantar, Selasa 4 Desember 2018 pukul 15.12 WIB dan Senin 7 Januari 2019 pukul 16.05 WIB.

Caranya, ia memerintahkan stafnya Nurul Harahap (honorer) menemui Nurdin Nasution selaku Kasi II Pendaftaran Tanah untuk mempercepat proses Roya atas SHM Nomor 43/Desa Sibaganding seluas 26.576 M2.

Padahal, terdakwa mengetahui jika asli buku tanah SHM No 43 tidak ada ditemukan. Hal itu sesuai keterangan yang disampaikan Kasi II Hubungan Hukum Naomi Agustina Pasaribu SHMH kepada Nirdin Nasution. Hal itu juga sudah diinformasikan kepada terdakwa selaku atasan.

Berhubung sudah didesak dan dihubungi oleh notaris/PPAT Heriani SH, maka terdakwa memerintahkan Nurdin Nasution untuk menerbitkan SHM No 43/Desa Sibaganding dan ditandatangani oleh terdakwa.

Selanjutnya terdakww EH membuat surat pernyataan Cek Bersih tanggal 7 Januari 2019 yang menyatakan, tidak ada masalah/sengketa atas tanah tersebut.

Berdasarkan cek bersih tersebut lalu Notaris/PPAT Heriani menerbitkan surat pengikatan jual beli No 11/2019 dan No 21/2019 antara Marnaek BM Situmorang (terdakwa berkas terpisah) sebagai pemilik/penjual kepada Sendi Bingei Purba Siboro dan Edwin Bingei Purba Siboro sebagai pembeli.[br]


Setelah proses balik nama tersebut, pihak BPN digugat oleh Lambok Parulian ke PTUN agar membatalkan SHM No 43/Desa Sibaganding tersebut.

Berdasarkan putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap lalu terdakwa EH menyurati BPN Simalungun dan BPN Provinsi Sumut untuk membatalkan SHM Nomor 43 tersebut.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa yang telah membuat keterangan palsu dengan mengatakan sudah diperiksa sesuai dengan daftar di Kantor BPN Simalungun dan terdakwa membubuhkan tandatangan pada stempel cek bersih, telah menimbulkan kerugian bagi pembeli.

Dengan adanya surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/Pbt/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 Tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 43/Sibaganding seluas 26.576 M2 di Desa Sibaganding Kecamatan Girsang Sipanganbolon Simalungun. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUH Pidana.

Pada sidang tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan nota eksepsi. Atas eksepsi tersebut, jaksa akan mengajukan jawaban

Majelis hakim menutup sidang dan membukanya kembali pada Rabu pekan depan.Terdakwa kembali ke tahanan Lapas Siantar. (D2/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru