Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Desember 2025

Kunjungi Mapolres Langkat, Hinca Panjaitan Bahas Restorative Justice dan Narkoba

Redaksi - Senin, 13 Maret 2023 19:16 WIB
238 view
Kunjungi Mapolres Langkat, Hinca Panjaitan Bahas Restorative Justice dan Narkoba
Foto: Dok/Humas Polres Langkat
BERIKAN ARAHAN: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca IP Panjaitan (kiri) didampingi Kapolres Langkat AKBP Faisa
Langkat (harianSIB.com)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca IP Panjaitan menekankan penanganan penegakan hukum dengan restorative justice dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut disampaikan Hinca di hadapan Kapolres dan sejumah pejabat utama dalam kunjungannya di Aula Wirasatta Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi Stabat, Senin (13/3/2023).
Menurut Hinca, restorative justice adalah langkah terbaik yang diperlukan dalam rangka menyelesaikan berbagai macam persoalan, khususnya dalam penanganan suau tindak pidana bagi pihak kepolisian.
Selain itu, Hinca meminta Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan jajaran untuk konsisten pada pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yang dinilai sebagai penyebab timbulnya kejahatan.
Hinca juga mengapresiasi Kapolres Langkat dan jajaran yang telah mengungkap kasus pembunuhan di Desa Besilam, beberapa waktu lalu.
Diakui, dirinya akan terus mengawal kasus yang dinilai cukup besar itu, karena pelaku membunuh korban dengan menggunakan senjata api.
"Membongkar sebuah kejahatan adalah kebanggaan bagi penegak hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap premanisme.
Mari kita jaga wibawa politik negara dengan penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Diakui, dirinya pernah menyampaikan kepada Kapolri untuk menaikkan anggaran Bhabinkamtibmas.
Menurutnya, gagasan itu diperoleh ketika dirinya mengunjungi Desa Besilam dengan menyeberang sungai menggunakan perahu penyebrangan/getek didampingi personel Babhinkamtibmas Polsek Stabat, beberapa waktu lalu.
"Saya dukung Polres Langkat dan akan kawal terus kasus yang terjadi di Besilam. KUHP merah putih baru telah keluar di Januari 2023 dan masa waktu penyesuaian 3 tahun ke depan. Semoga Polri untuk dapat terus berlaga dan berinovasi untuk terus menyesuaikan KUHP yang baru," katanya.
Sementara itu, Kapolres Langkat mengatakan pihaknya konsisten dalam penegakkan hukum dengan cara restorative justice dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. (A12)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru