Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025
Ketua Komisi II DPR RI di Pematangsiantar

2,3 Juta Tenaga Honorer, Segera Diangkat Menjadi PPPK

Redaksi - Jumat, 07 Juli 2023 13:17 WIB
376 view
2,3 Juta Tenaga Honorer, Segera Diangkat Menjadi PPPK
Foto: SIB/Hasudungan Siahaan
FOTO BERSAMA: Ketua Komisi II DPR RI, H Ir Ahmad Doli Kurnia Tandjung (6 dari kiri), foto bersama dengan utusan tenaga honorer dari Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun di Auditorium USI Pematangsiantar, Kamis (6/7). 
Pematangsiantar (SIB)
Lebih kurang 2,3 juta tenaga honorer lintas potensi di seluruh daerah di Indonesia bisa lega karena segera akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua Komisi II DPR RI, H Ir Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kamis (6/7) saat bertemu lebih kurang 500 orang utusan tenaga honorer dari daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun mengatakan bahwa konsep undang-undang tentang tenaga honorer telah selesai dibahas dan dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Undang-Undang melalui paripurna DPR RI.

Pembahasan Undang-Undang tersebut dapat diselesaikan karena sudah ada titik temu pendapat antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI tentang aspirasi para tenaga honorer secara nasional. “Sejak satu bulan duduk menjadi anggota Komisi II DPR RI, ribuan utusan tenaga honorer datang menyampaikan aspirasi meminta agar diangkat menjadi ASN dan hal itu bisa terwujud baru-baru ini,” sebut Doli.

Salah satu faktor perlambatan pembahasan dikatakan pada awalnya belum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan data tenaga honorer secara benar. Hasil verifikasi yang dilakukan diperoleh data jumlah tenaga honorer secara nasional sekitar 2,3 juta orang dari sebelumnya mencapai 4 juta lebih.

“Pembahasan pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K butuh waktu lama karena adanya ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Doli. Padahal, 70 persen roda pemerintahan berjalan karena didukung tenaga honorer. Contohnya, pegawai yang ada di jajaran KPU, 90 persen terdiri dari tenaga honorer, kalau terjadi penghapusan tenaga honorer maka pelaksanaan Pemilu tahun 2024 bisa terganggu.

Sambil menunggu waktu pelaksanaan paripurna pengesahan undang-undang tersebut, pemerintah dikatakan sudah sedang bekerja menyusun konsep peraturan menjadi teknis pelaksanaan di lapangan.

Beberapa butir penting dalam peraturan diharapkan secara tegas mengatur bahwa tidak ada penghapusan tenaga honorer sebelum pemerintah menyusun konsep penyelesaian masalah pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K atas sepengetahuan DPR RI. Pengangkatan diharapkan tanpa seleksi dengan pertimbangan latar belakang masing-masing orang tenaga honorer.

Untuk mengakomodir seluruh tenaga honorer lintas potensi bisa masuk dikatakan telah disepakati teknis pengangkatan menjadi dua kategori yakni P3K Penuh dan P3K Paruh. Hal itu akan diatur secara teknis dalam peraturan pemerintah di dalamnya termasuk tentang tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus jelas. (BR4/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru