Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Paralegal LBH PA & PK Indonesia Jadikan Para Mediator Pekerja Perdamaian di Masyarakat

Redaksi - Rabu, 04 Oktober 2023 17:00 WIB
358 view
Paralegal LBH PA & PK Indonesia Jadikan Para Mediator Pekerja Perdamaian di Masyarakat
Foto: SIB/Danres Saragih
PELATIHAN: Priyo Santoso saat memberikan materi pelatihan Para Mediator Paralegal LBH PA & PK Indonesia, Sabtu (30/9) di Hotel Kailani Inn, Medan. 
Medan (SIB)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemantau Asset (PA) & Pencari Keadilan (PK) Indonesia menggelar pelatihan para mediator, Sabtu (30/9) di Hotel Kailani Inn, Medan. Pelatihan Paralegal LBH PA & PK Indonesia itu menghadirkan para mediator dan pengurus DPD, DPC dan PAC LBH PA & PK se-Indonesia.

Priyo Santoso dalam pemaparannya mengatakan, dengan adanya pelatihan menjadikan para mediator andal dengan menambah skill sebagai mediator pekerja perdamaian di masyarakat.

Pelatihan dilaksanakan dalam membekali para anggota tentang tahapan, skill dan etika bermediasi sehingga kelak bisa menjadi mediator di masyarakat yang berada jauh di desa dan tidak harus datang ke kota untuk mendapatkan mediator yang andal.

Pelatihan merupakan tindak lanjut dari kegiatan, mediasi atau mediator yang diselenggarakan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) bekerja sama dengan Pusat Studi Agama dan Demokrasi.

Kegiatan pelatihan berjudul "Strategi Jitu Menangani Sengketa dengan Mediasi". "Saya sampaikan tahapan-tahapannya dan skill apa saja yang harus dikuasai mediator dan etika apa saja yang harus dimiliki bagi mediator sehingga menjadi mediator yang andal di tengah-tengah masyarakat," ujar Priyo Santoso.

Adapun strateginya, bagaimana sambutan dan apresiasi dari mediator dengan memberikan penghargaan atas itikad baik, kedatangan para pihak. Kemudian melakukan konfirmasi tentang batasan waktu dan menetapkan jadwal waktu sesuai dengan kesepakatan dan berapa lama proses mediasi.

"Membuat urutan kejadian kegiatan, mulai dari perjanjian mediasi sampai pertemuan mediasi. Konfirmasi tanggal perjanjian para mediasi dilakukan," katanya.

Selain itu perkenalan mediator dan mengenalkan nama mediator, asal mediator, surat penunjukan (jika ada) dan perkenalan para pihak bergantian. Memperkenalkan otoritas para pihak, kapasitas atau kewenangan para pihak dalam mengambil keputusan.

Perlu diketahui dalam mediasi harus memberitahukan kesepakatan nantinya dari para pihak, bukan dari mediator. Dalam tahapan itu juga dijelaskan secara rinci tentang peran para pihak dalam mediasi.

Untuk tahapan mediasi diberitahukan tahap pembukaan (tahapan sedang dijalani), presentasi para pihak untuk menyampaikan harapan, keinginan dan kekhawatiran, menentukan kesepahaman awal dengan mencoba menangkap kesamaan pandangan para pihak.

Mendefinisikan masalah dengan menyusun agenda pembahasan secara tuntas. Mencari kesepakatan/negosiasi, pertemuan terpisah secara bergantian. Menyusun draft kesepakatan dan penandatanganan disertai dengan penutup.

"Sebagai mediator juga diwajibkan memegang teguh kode etik mediator, yakni tidak berpihak, independen, memperlakukan sama, tidak ada benturan kepentingan dan menjaga kerahasiaan," pungkasnya. (A8/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru