Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Oktober 2025

Badan Kesbangpol Agara Sosialisasi Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Redaksi - Senin, 23 Oktober 2023 20:17 WIB
239 view
Badan Kesbangpol Agara Sosialisasi Pendidikan Politik kepada Masyarakat
(Foto: SIB/Armentoni Munthe)
SAMBUTAN: Kaban Kesbangpol Aceh Tenggara Amad Yani SE MA saat menyampaikan sambutannya. 
Kutacane (SIB)
Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menggelar sosialisasi pendidikan politik bagi masyarakat, di kantor Camat Lawesumur, Sabtu (21/10).
Kegiatan tersebut dibuka Kaban Kesbangpol Aceh Tenggara Ahmad Yani SE MA mewakili Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi.
Dalam sambutannya, Ahmad Yani mengajak semua peserta saat Pemilu nanti, untuk tidak bermain politik uang, jangan menerima suap dari caleg manapun, kandidat manapun, karena secara hukum agama Islam, yang menyogok dan menerima sogok dua duanya masuk neraka, demikian juga secara KUHP ada juga hukumanya.
Memang urusan suap itu sulit menghentikannya, tapi paling tidak bisa diminimalisir, sesuai tujuan Badan Kesbangpol melaksanakan kegiatan sosialisasi ini, agar Kabupaten Aceh Tenggara bisa lebih baik ke depan.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Eka Prasetio Juanda Lubis SE selaku narasumber mengatakan, domain Bawaslu adalah electoral justice yaitu penegakan hukum Pemilu yang adil, beda dengan KIP.Kalau KIP itu pelaksanaan, kalau kami sebagai penegak hukum Pemilu atau dewan juri, menetukan mana pelanggaran dan mana tidak pelanggaran serta mana kecurangan.
Bawaslu sendiri dalam UU nomor 7 Tahun 2017 sudah dibekali wewenang oleh pemerintah melalui mekanisme sidang ajudikasi dan sengketa.
Dulu sengketa hasil proses Pemilu domainnya di Mahkamah Konstitusi, sekarang sengketa proses Pemilu domainnya di Bawaslu. Keputusannya final mengikat, bisa mendiskualifikasi caleg.
“Misalnya ada sengketa antara peserta Pemilu, partai A dengan partai B, caleg A dengan Caleg B atau caleg dengan partai U, itu domainnya kami untuk menyidangkan dan keputusannya jurnal dan mengikat, kecuali yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” kata Eka.
Ketua KIP Aceh Tenggara Mhd Safri Desky dalam paparannya mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih diminta segera mendaftarkan diri.
“Kalau ada saudara kita yang baru pindah dari luar kabupaten atau provinsi, cepat laporkan kepada PPS. Jangan nanti pas hari H pencoblosan mereka menuntut, karena tidak dikasih mencoblos. Maka segeralah melapor ke PPS. Di setiap desa sudah kita buat posko daftar pemilih, kita pun sudah sering melakukan sosialisasi,” imbau Safri.
Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Agara Aipda Khairul Abdi mewakil Kasat Intel Polres Agara menyebutkan, sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Hukumannya pidana penjara paling lama tiga tahun,” ujarnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru