Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026
Ketua KPU Samosir:

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Boleh Gunakan Fasilitas Pemerintah Sepanjang Dapat Izin

Redaksi - Rabu, 29 November 2023 19:24 WIB
355 view
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Boleh Gunakan Fasilitas Pemerintah Sepanjang Dapat Izin
Foto: Ist/harianSIB.com
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir.
Samosir (SIB)
Memasuki tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye," yang digelar di Saulina Resort, Kecamatan Pangururan, Selasa (28/11).
Para peserta FGD ini antara lain dari partai politik, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta insan pers, dengan menghadirkan pemateri dari Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak, Ketua Bawaslu diwakili staf Brams Simalango, Bupati Samosir diwakili Asisten I, Tunggul Sinaga, Kapolres diwakili Kasat Intelkam, AKP Liber Marpaung, Kajari diwakili Kasi Datun, Fri Wisdom Sumbayak dan Dandim 0210/TU diwakili Kasdim Mayor A S Butar-butar.
Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak dalam sambutannya mengatakan, kegiatan FGD ini tentang kampanye dan pemasangan APK pada Pemilu 2024, dengan tujuan untuk menyatukan persepsi mengenai kampanye pemilu yang dimulai per hari ini.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu berlangsung selama 75 hari. Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Adapun metode kampanye yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan media sosial," ujarnya.
Selain itu, Vincentius juga menerangkan pelaksana kampanye pemilu, peserta kampanye pemilu dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan pendidikan.
"Kecuali fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye," tutur Ketua KPU Samosir.
Dijelaskannya, kampanye di tempat itu juga ditetapkan harinya yakni pada hari Sabtu dan Minggu dan harus mendapatkan penanggungjawab fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan. “Yang disebut tempat pendidikan ini merupakan setingkat perguruan tinggi, bukan setingkat SMA,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Samosir Tunggul Sinaga berharap agar para partai politik peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK.
Senada, Kasi Datun Kajari Samosir Fri Wisdom Sumbayak, Kasdim Mayor A S Butar-butar maupun Kasat Intelkam Polres Samosir AKP Liber Marpaung meminta kepada peserta yang hadir untuk membantu melawan hoaks pada media sosial dan media daring dengan harapan agar menimbulkan rasa kedamaian kepada seluruh pihak. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru