Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

Video Protes Parkir Sempat Viral, Kadishub Pematangsiantar: Ada Lokasi Larangan Parkir Kendaraan Sesuai Perda

Redaksi - Rabu, 10 Januari 2024 19:32 WIB
354 view
Video Protes Parkir Sempat Viral, Kadishub Pematangsiantar: Ada Lokasi Larangan Parkir Kendaraan Sesuai Perda
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Inilah salah satu titik lokasi yang dilarang parkir di depan rumah Dinas Kapolres Pematangsiantar di Jalan Sutomo. Larangan parkir di lokasi ini dilengkapi rambu-rambu jalan. Foto dipetik, Selasa (9/1). 
Pematangsiantar (SIB)
Baru-baru ini video viral di akun tiktok seorang pria sempat terjadi karena larangan parkir di depan rumah Dinas Kapolres Pematangsiantar di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Dalam video di akun tiktok yang diunggah pria inisial TS itu, sebelumnya ingin parkir di depan rumah Dinas Kapolres Pematangsiantar, karena tidak mendapatkan parkir di areal KFC Pematangsiantar.

Pria yang mengaku pengacara itu dilarang parkir di lokasi tersebut oleh petugas yang berjaga di rumah Dinas Kapolres Pematangsiantar. Merasa tak terima karena pelarangan itu, dia pun membuat sebuah video protes.

Menanggapi video protes parkir yang sempat viral tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang, mengatakan ada beberapa lokasi atau titik parkir yang tidak diperbolehkan di pusat kota.

"Titik larangan parkir itu di depan Bank BRI, Kantor Wali Kota, depan kantor Dinas Pendidikan, depan kantor Kejari Pematangsiantar, Pengadilan Negeri, depan rumah Dinas Kapolres dan Wakapolres Pematangsiantar serta rumah Dinas Wali Kota," ucap Julham saat dimintai wawancarai wartawan sewaktu meninjau titik parkir di Jalan Sutomo, Selasa (9/1).

Lanjut dia menerangkan, larangan titik atau lokasi parkir itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011, tentang titik atau zona larangan parkir tidak diperbolehkan di lokasi dimaksud dan sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. "Rambu-rambu jalan sudah dibuat di lokasi, agar masyarakat tahu titik di sana dilarang parkir. Makanya kita heran kok ada masyarakat yang ingin memaksakan parkir di sana," sebutnya.

Dia juga mengimbau masyarakat di Kota Pematangsiantar maupun dari luar daerah, supaya memarkirkan kendaraan pada titik atau lokasi parkir yang disediakan." Banyak titik parkir kita sediakan. Masyarakat bisa tinggal memilih," cetusnya.

Sambung Julham menegaskan, terkait larangan parkir itu merupakan kebijakan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar." Ini kebijakan (Dishub), karena sewaktu melakukan rekayasa jalan, kita amati. Jika nanti di sana dibuat parkir, akan menimbulkan gangguan baik itu pegawai dan keluar masuknya unsur-unsur Muspida," pungkasnya. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru