Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Terkait Konflik Tanah, PT RSK Dinilai Tak Tepati Janji

*Kelompok Tani Burhan Batubara akan Mengadu ke Lembaga Internasional, *Manajemen PT RSK Minta Petani Lengkapi Bukti Kepemilikan
- Kamis, 06 Februari 2014 11:48 WIB
1.306 view
Terkait Konflik Tanah,  PT RSK Dinilai Tak Tepati Janji
Labura (SIB)- Kelompok Tani  Burhan Batubara akan mengadu ke lembaga internasional, karena hingga kini pejabat di republik ini tak kunjung menuntaskan konflik tanah antara kelompok tani  Burhan Batubara dengan PT Rantau Sinar Karsa (PT RSK) yang terletak di Dusun Teluk Lesung Desa Sipare - pare Hilir,Kecamatan Marbau,Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) seluas 200 hektar.

Anwar Batubara mewakili 82 KK (Kepala keluarga) kepada SIB,Senin (3/2) mengatakan,sejak tahun 1989 lahan seluas 200 hektar itu sudah dikuasai dan diusahai warga.Lahan itu diperoleh warga dari Pemkab Labuhanbatu (sebelum pemekaran) sebab lahan sebelumnya dijadikan perluasan PT Milano.Sejak lahan diserahkan Pemkab Labuhanbatu yang dituangkan melalui berita acara tanggal 15 Juli 1989 yang ditandatangani Pembantu Bupati Wilayah I H Ali Murti Harahap,Camat Marbau Drs Nazib Nasution dan Kepala Desa Sipare - Pare Hilir Imran Hasibuan,warga segera mengelola lahannya.
Kemudian warga menanami sawit di areal seluas 200 hektar itu.Awal Oktober 1990 sejumlah pekerja yang dikawal oknum bersenjata laras panjang yang mengaku suruhan PT RSK mengusir warga dan yang melawan dipukuli,kemudian lahan sawit warga dibakar pekerja PT RSK.

Mendapat perlakuan tak manusiawai,Burhan Batubara mengadu ke Polsek Marbau dan pelaku pembakaran ditangkap namun seminggu kemudian dilepaskan meski dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).Karena tak ada penyelesaian Burhan Batubara mengadu ke Bupati Labuhanbatu,Gubernur Sumatera Utara hingga ke Wakil Presiden RI.

Tanggal 7 November Sekretariat Wapres mengirimkan surat No : R7949/WK.PRES/WAS/P/11/92  kepada Bupati Labuhanbatu dan meminta agar permasalahan itu diselesaikan.Kemudian tanggal 29 Januari 1993 diadakan pertemuan di kantor Camat Marbau,PT RSK diwakli Oki dan Burhan Batubara mewakili warga.Saat itu anak perusahaaan Asian Agri Grup itu  bersedia mencari lahan pengganti bagi kelompok Burhan Batubara.Namun PT RSK tidak menepati janji.

Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu melalui surat No 533/9799/TIB/1998 tanggal 6 November 1998 menyurati PT RSK dan meminta agar konflik tanah dengan Burhan Batubara segera dituntaskan dengan cara kelompok Burhan Batubara dijadikan petani plasma,namun surat Bupati Labuhanbatu tidak digubris PT RSK.Tanggal 22 November 1999 Burhan Batubara meninggal dunia.

Sejak Burhan Batubara meninggal dunia,kelompok Burhan Batubara menyerahkan permasalahan ini kepada Anwar Batubara.Terkait adanya kelompok yang mengaku - ngaku mendapat surat kuasa dari almarhum Burhan Batubara, Anwar Batubara secara tegas mengatakan,almarhum Burhan Batubara tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun dan Anwar Batubara lah yang dipercaya  untuk melanjutkan perjuangan demi  mendapatkan lahan itu kembali,tegas Anwar Batubara.

Lebih lanjut dikatakan, tanggal 12 November 2013 atas upaya LSM (Lembaga swadaya masyarakat) telah diadakan pertemuan antara kelompok Burhan Batubara dengan beberapa pejabat dari Asian Agri Group di Medan.Manajemen Asian Agri meminta agar kelompok Burhan Batubara melengkapi bukti yang diperlukan guna meyakinkan perusahaan.  

Humas PT RSK RDK Sitompul ketika dikonfirmasi SIB Senin (3/2) melalui pesan singkat (SMS) tidak dijawab, padahal SMS terkirim,saat dihubungi melalui telepon seluler tidak dijawab meski nada tersambung.

Sedangkan Camat Marbau Azwar Siregar saat dikonfirmasi SIB membenarkan adanya konflik tanah antara kelompok Burhan Batubara dengan PT RSK seluas 200 hektar di Desa Sipare - pare Hilir.(D9/w).
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru