Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

Dalam Waktu 3 Bulan, 36 Tersangka Dibekuk Polres Pematangsiantar

Redaksi - Senin, 25 Maret 2024 19:06 WIB
440 view
Dalam Waktu 3 Bulan, 36 Tersangka Dibekuk Polres Pematangsiantar
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio)
Tunjukkan Barang Bukti: Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu menunjukan barang bukti sabu saat menggelar kon
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengungkap 28 kasus narkotika selama tiga bulan terakhir dengan menetapkan 36 orang sebagai tersangka.
"Terhitung awal Januari 2024 sampai 25 Maret 2024 sebanyak 36 orang kita amankan dan ditetapkan tersangka," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu saat menggelar konferensi pers di Lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Senin (25/03/2024) sore.
Dijelaskan dia, dari 36 orang tersangka itu diantaranya 18 orang termasuk residivis narkotika yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Yang kita tangkap itu ada pengedar dan kurir dari Kota Pematangsiantar serta ada juga hasil pengembangan," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti yang disita, kata dia, setidaknya petugas telah mengamankan narkotika jenis sabu seberat 142,86 gram, ganja 277,01 gram disita dari para tersangka.
"Barang bukti narkotika ini kita sita dari 28 tempat/lokasi di wilayah Kota Pematangsiantar bersama para tersangka," sebutnya.
Lanjut dia menambahkan, atas perbuatan tersebut para tersangka diterapkan melanggar pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dia juga menegaskan, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar akan terus berkomitmen memberantas para pelaku jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru