Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Pemkab Simalungun akan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Jheslin M Girsang - Kamis, 16 Mei 2024 08:17 WIB
505 view
Pemkab Simalungun akan Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu
Foto: Dok/Diskominfo
RAPAT: Pemkab Simalungun menggelar rapat lintas sektoral dalam rangka persiapan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu, di Kantor Bupati Simalungun, Rabu (15/5/2024).
Simalungun (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu.

Hal itu terungkap pada rapat lintas sektoral dalam rangka persiapan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu, di Kantor Bupati Simalungun, Rabu (15/5/2024).

Rapat tersebut dipimpin Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Ramadhani Purba.

Hadir juga Ketua Pengadilan Agama Simalungun Nuzul Lubis, Kepala Kantor Kemenang Simalungun diwakili Kasi Bimas Mara Timbul Daulay, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sri Wahyuni dan lainnya.

Ramadhani mengatakan, rapat tersebut membahas persiapan kelengkapan berkas bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu.

Bagi masyarakat yang nantinya mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu akan menerima tiga dokumen penting, yaitu Keputusan Pengadilan Agama tentang Isbat Nikah, Buku Nikah dari Kemenag dan data administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam rapat tersebut, Ramadhani meminta para camat, lurah, pangulu (kepala desa) dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) agar mendata masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Sidang Isbat Nikah Terpadu.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu menindaklanjuti instruksi bupati karena masih ditemukan pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, meski sudah sah menikah menurut agama. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru