Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Operasi Antik 2024, Polres Tanjungbalai Tangani 14 Kasus Dengan 20 Tersangka Narkoba

Hendri Damanik - Rabu, 22 Mei 2024 14:02 WIB
304 view
Operasi Antik 2024, Polres Tanjungbalai Tangani 14 Kasus Dengan 20 Tersangka Narkoba
Foto SIB/Hendri Damanik
PRESS RELEASE : Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara didampingi Kasat Narkoba AKP R Silalahi dan Kabag Ops, Kompol MP Pardede dalam press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba, Rabu (22/5/2024) di halaman Polres Tanjungbalai.
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Polres Tanjungbalai melakukan Operasi Antik 2024 selama 1 Mei- 21 Mei 2024.

Dalam kesempatan itu, ada 14 kasus dan 20 tersangka narkoba, 16 orang pria dan 4 wanita yang ditangani dan diungkap dengan barang bukti pil ekstasi 54 butir butir, sabu 12.84 gram dan Ganja 2.57 gram.

Hal itu dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH dan Kabag Ops Kompol MP Pardede dalam press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba, Rabu (22/5/2024) di halaman Polres Tanjungbalai.

BINCANG DENGAN TERSANGKA : Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara didampingi Kasat Narkoba AKP R Silalahi dan Kabag Ops, Kompol MP Pardede berbincang dengan tersangka, Rabu (22/5/2024) di halaman Polres Tanjungbalai.(Foto SIB/Hendri Damanik)

Dikatakan, penanganan 14 kasus itu merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

AKBP Yon Edi Winara mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka dapat dilakukan.

" Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memerangi Narkoba. Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah kami untuk memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diminimalisir dan dihilangkan. Polres Tanjungbalai berharap agar masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

Kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari Narkoba, komitmen kita bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama," ucap Kapolres Tanjungbalai.

Para tersangka melanggar dan diancam hukuman Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UL No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2 tentang Narkotika, ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru