Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Pemkab Agara Kembali Meraih Opini WTP ke-8 dari BPK RI

Armentoni Munthe - Rabu, 22 Mei 2024 18:23 WIB
397 view
Pemkab Agara Kembali Meraih Opini WTP ke-8 dari BPK RI
Foto: dok Diskominfo
Pj Bupati Agara Drs Syakir MSi dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza SSTP MSi diabadikan bersama Kepala BPK Perwakilan Aceh Rio Tirta SE M Acc CSFA, di Gedung BPK Perwakilan Aceh, di Banda Aceh.
Kutacane (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara), kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 kali secara berturut - turut sejak Tahun 2017-2023, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Rabu (22/5/2024).

Opini WTP tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Rio Tirta SE MAcc CSFA kepada Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza SSTP MSi.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi didampingi Kepala BPKD Syukur Selamat Karo-karo dan Inspektur Abd. Kariman mengatakan, rasa syukurnya atas capaian yang sangat luar biasa itu.

Ini bisa kita raih tentunya berkat kerja keras dengan semua pihak, dan juga kolaborasi bersama DPRK, sehingga Pemkab Agara kembali berhasil meraih Opini WTP ke 8 secara berturut-turut.

" Ini merupakan hadiah terbesar untuk masyarakat Aceh Tenggara," ujarnya.

Pj Bupati Syakir berharap Opini WTP yang diterima hari ini, hendaknya menjadi penyemangat dan penambah motivasi para pihak dalam menyampaikan laporan keuangan, dan segera menindak lanjuti temuan yang ada, sesuai dengan arahan BPK.

Prestasi yang terukir hari ini, menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita semua masyarakat Aceh Tenggara, dan ini patut kita syukuri bersama dan juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama para OPD di pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara atas penyampaian laporan keuangan tepat waktu, pungkas Syakir.

Kepala BPKD Syukur Selamat Karo-karo menambahkan bahwa, pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dilakukan BPK ini, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," ujar Syukur.

Kata dia, kita mendedikasikan penghargaan WTP ini kepada semua elemen masyarakat Agara, yang selama ini telah bekerja keras dan ikut mendukung terwujudnya laporan keuangan Pemkab Agara yang kredibel serta akuntabel.

Meskipun telah mendapatkan Opini WTP, pihaknya akan tetap menyelesaikan rekomendasi yang diajukan oleh BPK, atas beberapa hal dalam laporan itu yang harus ditindak lanjuti.

Karena Pemkab Agara berkewajiban memberikan penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, jawaban atau penjelasan yang dimaksud, disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, pungkas Syukur. (*).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru