Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Desember 2025

Polres Taput Kembangkan Penyusupan Narkoba ke Rutan Tarutung, Tangkap 3 Pelaku

Bongsu Batara Sitompul - Sabtu, 01 Juni 2024 21:44 WIB
1.629 view
Polres Taput Kembangkan Penyusupan Narkoba ke Rutan Tarutung, Tangkap 3 Pelaku
Foto : Dok Humas Polres Taput
BERHASIL DI TANGKAP : Dua tersangka pelaku penyusupan narkoba ke Rutan Tarutung berhasil ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Taput.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) bekerjasama dengan petugas penjaga pintu utama Rutan Tarutung berhasil mengungkap penyusupan narkoba ke Rutan Tarutung.

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada SIB, Sabtu (1/6/2024) menjelaskan, penyusupan narkoba tersebut masuk ke Rutan Tarutung dan berhasil diungkap oleh penjaga pintu Rutan pada Jumat (31/5) siang.

" Masuknya narkoba jenis sabu tersebut ke Rutan Tarutung diantar oleh seorang wanita berinisial PL (18) warga Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput. PL tertangkap oleh penjaga pintu Rutan saat berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus terhadap salah seorang narapidan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Dulyadi Hutagalung," jelasnya.

Kasi Humas menerangkan, PL menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus. Saat masuk ke Rutan, penjaga pintu Rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasinya.

" Di dalam nasi bungkus itu narkoba jenis sabu disisipkan. Selanjutnya petugas Rutan pun langsung berkomunikasi dengan petugas Sat Narkoba Polres Taput," terangnya.

Kasi Humas memaparkan, saat diperiksa di Sat Narkoba Polres Taput, PL mengakui bahwa dia disuruh oleh DH untuk menyelipkan narkoba tersebut dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus.

" Setelah itu DH pun kembali diamankan untuk diperiksa oleh petugas Sat Narkoba Polres Taput. Pengembangan yang dilakukan terhadap keduanya, PL mengakui bahwa narkoba tersebut di terima dari seseorang berinisial IH," paparnya.


Tim Opsnal Narkoba pun langsung melakukan pengejaran terhadap IH. Dan hari itu juga IH berhasil ditangkap. Setelah IH diperiksa, berkembang lagi keterangan bahwa IH membeli narkoba tersebut dari rekannya IJ. Setelah IJ dikejar sudah sempat melarikan diri.

" Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku, barang bukti yang disita penyidik yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, 1 buah pipa kaca, 1 lembar plastik bening, 1 buah gelas plastik air mineral dan 1 buah kotak berisikan nasi putih, " jelasnya.

"Kepada mereka bertiga dikenakan melanggar Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru