Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Kuasa Hukum dan Ketua LPPAI Asahan Minta Terduga Pelaku Pencabulan Anak yang Dilepas Segera Ditahan

Franky Simarmata - Selasa, 04 Juni 2024 21:03 WIB
436 view
Kuasa Hukum dan Ketua LPPAI Asahan Minta Terduga Pelaku Pencabulan Anak yang Dilepas Segera Ditahan
Foto: SNN/Franky S
BERI KETERANGAN: Kuasa hukum Tommy Faisal Sitorus Pane SH (baju hitam) dan Ketua LPPAI Asahan Suyono SE (kaos coklat) bersama Nurul Sitopa (ibu korban) memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan, di Kisaran, Selasa (4/6/2024).
Asahan (SIB News Network|SNN)
Kuasa hukum dan Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan meminta dua terduga pelaku pencabulan terhadap bocah 8 tahun yang dilepas beberapa hari lalu segera ditahan. Kedua terduga pelaku tersebut adalah kakek dan paman korban.

Hal itu ditegaskan Tommy Faisal Sitorus Pane SH, Penasehat Hukum korban, beesama Ketua LPPAI Kabupaten Asahan Suyono, dalam konferensi pers, Selasa (4/6/2024), di Kisaran.

"Saya pastikan 100 persen jika ada oknum yang terlibat siapapun itu, saya akan kejar kemana pun sampai ke Polda Sumut bahkan Mabes Polri," kata Tommy.

Ia menduga ada kejanggalan terhadap kasus ini, kenapa dan mengapa dua terduga pelaku pencabulan tersebut dilepas.

"Saya meminta agar kasus ini diusut kembali oleh Penyidik Unit PPA Polres Asahan," ucap Tommy.

Tommy pun mempertanyakan alasan polisi melepas dua terduga pelaku tersebut. Kalau bicara soal alat bukti saya rasa sudah cukup. Kalaupun masih kurang seharusnya mencari petunjuk baru disertai dengan bukti-bukti. Apapun konsekuensinya, saya akan memperjuangkan kasus ini, tegasnya.

Sementara itu, Suyono menduga adanya kejanggalan saat dilakukannya pra rekontruksi yang digelar di tempat kejadian perkara.

"Kenapa keterangan dan kesaksian nenek korban yang dijadikan alasan, sehingga seolah-olah peristiwa itu tidak terjadi," katanya.

Menurut Suyono, pengakuan dan keterangan dari korban yang begitu lugu itu jelas menerangkan bahwa terduga pelaku adalah kakek dan paman kandungnya sendiri. Keterlibatan kakek dengan pamannya merupakan satu rangkaian perbuatan yang sama.

"Apakah karena kakek dan pamannya tidak mengakui, makanya dilepas. Sementara pengakuan korban cukup jelas. Sementara ayah korban karena mengakui makanya ditahan. Jika ayahnya tidak mengakui bagaimana pula dengan kasusnya ini," tanyanya.

Sebelumnya, hasil penyelidikan dan penyidikan Unit PPA Polres Asahan terkait kasus ini, yang memenuhi unsur dan cukup alat bukti adalah ayah korban, yakni disertai dengan bukti foto-foto, video porno dan bukti lainnya.

Hal itu dikatakan KBO Sat Reskrim Polres Asahan Iptu Erwin Syahrizal, didampingi Kanit UPPA Iptu Liber Manurung, di ruangan KBO, Senin (3/6/2024).


"Untuk kakek dan paman korban dari hasil pra rekontruksi ternyata agak janggal, sehingga 1x24 jam kakek dan paman korban dilepas. Tetapi kasus ini tetap diproses dan kami masih mengumpulkan bukti untuk menguatkan petunjuk dan kasus ini masih kita gali. Saat ini ayah kandung korban sudah ditahan. Undang-Undang Perlindungan Anak ini kan like spesialis, jadi kita masih menguatkan bukti dan petunjuk. Jadi untuk menetapkan tersangka harus memenuhi alat bukti yang cukup," jelasnya.

Dia mengaku ada dua garis robekan di kemaluan korban.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru